Sabtu, 11 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Sosialisasi Perda THM, Kapolresta Balikpapan Minta Pengelola Ikuti Aturan

Sosialisasi peraturan daerah tentang tempat hiburan malam, Kapolresta Balikpapan minta kepada pemilik dan pengelola agar mengikuti aturan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto saat melakukan sosialisasi kepada pengelola THM yang melanggar aturan, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto meminta pengelola dan pemilik tempat hiburan malam (THM) di Kota Minyak untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kombes Pol Anton Firmanto dalam forum sosialisasi Peraturan Daerah tentang THM yang berlangsung di Mapolresta Balikpapan, Jumat (5/1/2024) 

Anton menilai bahwa selama 10 bulan menjabat, ia telah mengamati bahwa banyak THM di Kota Balikpapan yang melanggar aturan.

Baca juga: Pembangunan Gedung Baru Polresta Balikpapan Selesai, Kombes Pol Anton Firmanto Beri Penilaian

Salah satu contohnya adalah jam operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Saya tahu mungkin Bapak pandangannya hanya berpikirnya adalah bisnis dan bisnis. Kalau saya tidak sampai pagi, dari mana saya dapat income?" kata Anton. 

"Tapi ketika ada aturan yang Bapak langgar dalam pelaksanaan, justru kalau aturan itu dilanggar, kemudian kita lakukan penindakan, yang rugi Bapak sendiri," lanjutnya. 

Kombes Pol Anton juga menyampaikan bahwa beberapa kasus tindak pidana yang terjadi di Kota Balikpapan berawal dari THM.

Baca juga: Total Pagu Anggaran Rp 89 M, Polresta Balikpapan Bukukan Serapan DIPA 2023 Sebesar 98,56 Persen

Kasus-kasus tersebut, kata Kapolresta, akibat adanya penjualan minuman keras yang tidak sesuai dengan aturan.

"Akibat adanya penjualan miras yang mungkin bisa saja tidak sesuai dengan aturan, tidak sesuai dengan perizinan," kata Kapolresta Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada THM yang tidak mengikuti aturan.

Tindakan tegas tersebut bisa berupa penutupan THM atau tindakan lainnya sesuai dengan undang-undang.

"Sekali lagi, saya minta tolong jaga ketertiban. Ikuti aturan dalam perusahaan. Jangan sembunyi," tegas Kapolresta Balikpapan.

"Sekali lagi, saya bisa saja melakukan tindakan tegas terukur kepada tempat-tempat hiburan malam yang tidak melakukan kegiatan sesuai dengan aturan," lanjutnya. 

Baca juga: Tahun Ini Kasus Pelanggaran Personel Polresta Balikpapan Naik 17 Persen, Didominasi Bintara

Kapolresta Balikpapan juga meminta kepada pengelola dan pemilik THM untuk melihat dampak buruk dari kegiatan THM terhadap masyarakat.

"Bapak harus lihat dari segi sosialnya. Dampak buruknya kepada masyarakat. Itu yang harus sama-sama kita jaga," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved