Pilpres 2024

Akhirnya Konglomerat Madura Bicara soal Bagi-bagi Uang Gus Miftah, Haji Her Beri Klarifikasi Bawaslu

Akhirnya konglomerat Madura bicara soal bagi-bagi uang Gus Muftah, Haji Her sudah klarifikasi Bawaslu.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Taufiqurrahman-Yustinus Wijaya Kusuma
Haji Her - Gus Miftah. Akhirnya konglomerat Madura bicara soal bagi-bagi uang Gus Muftah. Haji Her mengaku sudah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu. 

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Gus Miftah Disangkakan Pasal Money Politic usai Videonya Bagi-bagi Uang Viral, Bawaslu Bakal Panggil, lebih lanjut, Suryadi mengungkapkan pihaknya bakal memanggil Gus Miftah dan dua orang lainnya untuk diminta klarifikasi.

Dua orang tersebut adalah pemilik gudang yang juga pengusaha tembakau di Pamekasan, Madura, Jawa Timur dan sosok yang memperlihatkan kaus bergambar calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto.

Bawaslu Pamekasan pun memastikan akan menyelesaikan kasus Gus Miftah tersebut secepat mungkin.

"Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno digelar dan keluar penetapan (keputusan)."

"Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari," urai Suryadi.

Diketahui, aksi Gus Miftah bagi-bagi uang tersebut viral di media sosial.

Aksi itu berlangsung di sebuah gudang milik pengusaha tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Dalam video yang beredar, Gus Miftah terlihat membagikan uang pecahan Rp50 ribu pada warga setempat.

Sementara, ada sosok di belakang Gus Miftah membentangkan kaus bergambar Prabowo sambil menyerukan ajakan untuk mencoblos capres nomor urut dua itu.

"Coblos 02," kata sosok tersebut.

Baca juga: Profil Haji Khairul Umam atau Haji Her Madura yang Suruh Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Ini Pekerjaannya

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved