Pilpres 2024

Akhirnya Konglomerat Madura Bicara soal Bagi-bagi Uang Gus Miftah, Haji Her Beri Klarifikasi Bawaslu

Akhirnya konglomerat Madura bicara soal bagi-bagi uang Gus Muftah, Haji Her sudah klarifikasi Bawaslu.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Taufiqurrahman-Yustinus Wijaya Kusuma
Haji Her - Gus Miftah. Akhirnya konglomerat Madura bicara soal bagi-bagi uang Gus Muftah. Haji Her mengaku sudah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu. 

TRIBUNKALTIM.CO, PAMEKASAN - Akhirnya, konglomerat asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Khairul Umam yang lebih dikenal sebagai Haji Her buka suara soal bagi-bagi uang Gus Miftah yang jadi sorotan.

Video yang memperlihatkan aksi Gus Miftah bagi-bagi uang di kawasan gudang milik Haji Her menjadi viral muncul dugaan ada money politics.

Bawaslu Pamekasan akan memanggil Gus Miftah terkait bagi-bagi uang tersebut, sementara Haji Her mengaku sudah memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu tersebut. 

Aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah, pendakwah yang bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman ini dilakukan Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Siapa Gus Miftah yang Dipanggil Bawaslu Imbas Bagi-bagi Uang? Diduga Ada Ajakan Pilih Prabowo-Gibran

Baca juga: Siapa Haji Her, Konglomerat Pamekasan yang Ikut Dipanggil Bawaslu? Hubungannya dengan Gus Miftah

Baca juga: Gus Miftah akan Dipanggil Bawaslu, Video Viral Aksi Bagi-bagi Uang Disangkakan Pasal Money Politics

Video Gus Miftah bagi-bagi uang ini pun jadi viral di medsos. 

Kini, konglomerat asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Haji Her ini buka suara soal bagi-bagi uang Gus Miftah tersebut. 

Pengusaha tembakau, Haji Her  menegaskan jika uang yang dibagikan Gus Miftah tersebut adalah uang pribadinya.

Menurut Haji Her, pembagian uang kepada warga tersebut tidak ada kaitannya atau hubungannya dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Saya waktu itu spontan memberikan uang ke Gus Miftah untuk dibagikan kepada warga dan karyawan," kata Haji Her di hadapan sejumlah wartawan, Jumat (5/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Penjelasan Pengusaha Tembakau Pamekasan soal Bagi-bagi Duit Gus Miftah.

Haji Her menambahkan, bagi-bagi uang kepada masyarakat dan karyawan sudah menjadi kebiasaannya selama ini.

Jauh sebelum ada momen Pilpres dan Pemilu, bagi-bagi uang diklaimnya sudah rutin dilakukan.

"Ada pihak-pihak yang tidak suka ke saya sehingga diviralkan.

Padahal bagi-bagi uang sudah rutin sebelumnya, mengapa yang dulu-dulu tidak diviralkan," imbuhnya. 

Oleh sebab itu, Haji Her mengajak masyarakat agar tidak mudah menghakimi sesuatu yang belum diketahui maksud dan tujuannya. 

Terkait dengan adanya warga yang membawa kaus serta ajakan memilih Prabowo-Gibran yang disampaikan Gus Miftah, Haji Her menilai itu bukan persoalan dirinya. 

"Kalau ada unsur politiknya, itu urusan Gus Miftah dan orang yang bawa kaus.

Yang bawa kaus bergambar Prabowo juga sudah dipanggil Bawaslu," terang pria yang juga alumni pondok pesantren Al Falah Sumber Gayam, Kecamatan Kadur, Pamekasan ini.

Haji Her mengaku sudah menyampaikan klarifikasi kepada Bawaslu Pamekasan soal adanya bagi-bagi uang oleh Gus Miftah tersebut.

"Semua sudah saya jelaskan kepada Bawaslu, bahwa tidak ada unsur politiknya.

Jika butuh bukti, ada rekaman videonya di CCTV," ungkapnya. 

Baca juga: Temuan Baru Bawaslu di Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ada Ucapan Prabowo-Gibran untuk Indonesia

Haji Her menegaskan kehadiran Gus MIftah ke rumah dan gudang tembakaunya murni untuk silaturahmi, tidak ada kegiatan lain seperti pengajian atau selawatan.

"Gus Miftah ke rumah murni ngopi-ngopi, ngobrol santai, tidak ada selawatan ataupun pengajian," tegasnya.

Dipanggil Bawaslu

Buntut video aksi Gus Miftah bagi-bagi uang yang viral, Bawaslu Pamekasan akan memanggil pendakwah berna asli Miftah Maulana Habiburrahman.

Aksi Gus Miftah bagi-bagi uang ini disangkakan pasal money politics (politik uang) hingga Bawaslu Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) akan segera memanggil pendakwah tersebut.

Rencana Bawaslu Pamekasan memanggil Gus Miftah ini disampaikan usai pleno membahas aksi bagi-bagi uang yang viral. 

Menurut Bawaslu Pamekasan, aksi Gus Miftah tersebut termasuk tindakan pidana pemilu berupa politik uang.

Atas perbuatannya, Gus Miftah disangkakakan Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang politik uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp48 juta.

"Orang (Gus Miftah) yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang."

Baca juga: Fakta-fakta Haji Her Madura yang Suruh Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Pernah Bantu Bangun 132 Rumah

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang money politic," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, kepada TribunJatim.com, Rabu (3/1/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Gus Miftah Disangkakan Pasal Money Politic usai Videonya Bagi-bagi Uang Viral, Bawaslu Bakal Panggil, lebih lanjut, Suryadi mengungkapkan pihaknya bakal memanggil Gus Miftah dan dua orang lainnya untuk diminta klarifikasi.

Dua orang tersebut adalah pemilik gudang yang juga pengusaha tembakau di Pamekasan, Madura, Jawa Timur dan sosok yang memperlihatkan kaus bergambar calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto.

Bawaslu Pamekasan pun memastikan akan menyelesaikan kasus Gus Miftah tersebut secepat mungkin.

"Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno digelar dan keluar penetapan (keputusan)."

"Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari," urai Suryadi.

Diketahui, aksi Gus Miftah bagi-bagi uang tersebut viral di media sosial.

Aksi itu berlangsung di sebuah gudang milik pengusaha tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Dalam video yang beredar, Gus Miftah terlihat membagikan uang pecahan Rp50 ribu pada warga setempat.

Sementara, ada sosok di belakang Gus Miftah membentangkan kaus bergambar Prabowo sambil menyerukan ajakan untuk mencoblos capres nomor urut dua itu.

"Coblos 02," kata sosok tersebut.

Baca juga: Profil Haji Khairul Umam atau Haji Her Madura yang Suruh Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Ini Pekerjaannya

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved