Pilpres 2024

Deretan Pasal yang Bisa Jerat Aiman Witjaksono, Kasus Naik Status, Ancaman Hukumannya Berat

Deretan pasal yang bisa jerat Aiman Witjaksono, kasus naik status, ancaman hukumannya berat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Deretan pasal yang bisa jerat Aiman Witjaksono, kasus naik status, ancaman hukumannya berat 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi terus mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Aiman Witjaksono.

Diketahui, kasus ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan karena menuding polisi tak netral di Pilpres 2024.

Di Pilpres 2024, Aiman menjadi Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Pilpres 2024 Edisi Januari Jelang Debat Capres Ketiga, Persaingan Ketat

Baca juga: Kini Terancam Jadi Tersangka, Aiman Witjaksono Singgung Berita di Media Lebih Gamblang dari Dirinya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan Aiman dijerat pasal dugaan hoaks atau penyebaran berita bohong.

"Dari hasil gelar perkara, peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan."

"Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal UU ITE," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (6/1/2024).

"Namun, ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan Pasal 14 Ayat 1, dan/atau Pasal 14 ayat 2, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," jelas dia.

Berikut rincian pasal-pasal yang menjerat Aiman:

Pasal 14 ayat 1

Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Pasal 14 ayat 2

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitaan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved