Pilpres 2024

Kata Konglomerat Madura Soal Bagi-bagi Uang, Haji Her: Kalau Ada Unsur Politik, Urusan Gus Miftah

Akhirnya konglomerat Madura beri penjelasan soal bagi-bagi uang di gudang miliknya yang viral. Haji Her: kalau ada unsur politik, urusan Gus Miftah

Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kompas.com/Taufiqurrahman-Yustinus Wijaya Kusuma/X
Haji Her - Gus Miftah. Akhirnya konglomerat Madura beri penjelasan soal bagi-bagi uang di gudang miliknya yang viral. Haji Her: kalau ada unsur politik, urusan Gus Miftah 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhinya, konglomerat Madura, Khairul Umam alias Haji Her memberikan penjelasan terkait bagi-bagi uang Gus Miftah di gudang miliknya yang videonya viral.

Aksi Gus Miftah bagi-bagi uang di gudang Haji Her ini menjadi sorotan setelah videonya viral.

Nama Haji Her disebut pendakwah Gus Miftah sebagai pemilik uang yang dibagi-bagikan, bagaimana penjelasan konglomerah Madura ini?

Simak selengkapnya kasus Gus Miftah bagi-bagi uang yang diduga ada money politics hingga Bawaslu turun tangan.

Baca juga: Siapa Gus Miftah yang Dipanggil Bawaslu Imbas Bagi-bagi Uang? Diduga Ada Ajakan Pilih Prabowo-Gibran

Baca juga: Siapa Haji Her, Konglomerat Pamekasan yang Ikut Dipanggil Bawaslu? Hubungannya dengan Gus Miftah

Baca juga: Gus Miftah akan Dipanggil Bawaslu, Video Viral Aksi Bagi-bagi Uang Disangkakan Pasal Money Politics

Bawaslu Pamekasan akan meminta klarifikasi dari Gus Miftah dan Haji Her.

Menurut Haji Her, ia telah memberikan klarikasi terkait aksi Gus Miftah bagi-bagi uang yang disorot tersebut.

Aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah, pendakwah yang bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman ini dilakukan Kamis (28/12/2023) lalu.

Video Gus Miftah bagi-bagi uang ini pun jadi viral di medsos. 

Kini, konglomerat asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Haji Her ini buka suara soal bagi-bagi uang Gus Miftah tersebut. 

Pengusaha tembakau, Haji Her  menegaskan jika uang yang dibagikan Gus Miftah tersebut adalah uang pribadinya.

Menurut Haji Her, pembagian uang kepada warga tersebut tidak ada kaitannya atau hubungannya dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Saya waktu itu spontan memberikan uang ke Gus Miftah untuk dibagikan kepada warga dan karyawan," kata Haji Her di hadapan sejumlah wartawan, Jumat (5/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Penjelasan Pengusaha Tembakau Pamekasan soal Bagi-bagi Duit Gus Miftah.

Haji Her menambahkan, bagi-bagi uang kepada masyarakat dan karyawan sudah menjadi kebiasaannya selama ini.

Jauh sebelum ada momen Pilpres dan Pemilu, bagi-bagi uang diklaimnya sudah rutin dilakukan.

"Ada pihak-pihak yang tidak suka ke saya sehingga diviralkan.

Padahal bagi-bagi uang sudah rutin sebelumnya, mengapa yang dulu-dulu tidak diviralkan," imbuhnya. 

Oleh sebab itu, Haji Her mengajak masyarakat agar tidak mudah menghakimi sesuatu yang belum diketahui maksud dan tujuannya. 

Terkait dengan adanya warga yang membawa kaus serta ajakan memilih Prabowo-Gibran yang disampaikan Gus Miftah, Haji Her menilai itu bukan persoalan dirinya. 

"Kalau ada unsur politiknya, itu urusan Gus Miftah dan orang yang bawa kaus.

Yang bawa kaus bergambar Prabowo juga sudah dipanggil Bawaslu," terang pria yang juga alumni pondok pesantren Al Falah Sumber Gayam, Kecamatan Kadur, Pamekasan ini.

Haji Her mengaku sudah menyampaikan klarifikasi kepada Bawaslu Pamekasan soal adanya bagi-bagi uang oleh Gus Miftah tersebut.

"Semua sudah saya jelaskan kepada Bawaslu, bahwa tidak ada unsur politiknya. Jika butuh bukti, ada rekaman videonya di CCTV," ungkapnya. 

Baca juga: Fakta-fakta Haji Her Madura yang Suruh Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Pernah Bantu Bangun 132 Rumah

Gus Miftah Terancam 2 Tahun Penjara

Jika terbukti money politics dalam aksi bagi-bagi uang, Gus Miftah terancam penjara dua tahun.

Kini, pendakwah Gus Miftah yang bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman akan segera dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menduga ada pelanggaran. Itu sebabnya Bawaslu akan memanggil Gus Miftah untuk meminta klarifikasi.

Diketahui Gus Miftah membagi uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam, beberapa waktu lalu dan sempat viral.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.

"Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Suryadi, Kamis (4/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Wartakotalive.com di artikel berjudul Gus Miftah Dipanggil Bawaslu, Jika Terbukti Money Politik Terancam Penjara Dua Tahun.

Dugaan pidana Pemilu itu diperkuat dengan ajakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang dilakukan oleh Gus Miftah.

Baca juga: Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Timnas AMIN sebut Pegang Surat Tugas Prabowo, TKN: Tunjukkan Suratnya

Dugaan money politics

Ajakan ini disampaikan dalam bentuk pantun yang dinyanyikan di hadapan warga yang datang.

"Jelas dalam video itu ada ajakan untuk memilih pasangan calon," imbuhnya seperti dilansir Kompas.com.

Selain Miftah, Bawaslu juga meminta keterangan pemilik gudang tembakau yang ditempati kegiatan bagi-bagi duit, yakni Khairul Umam atau Haji Her.

Haji Her sebelumnya sudah diupayakan untuk ditemui oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan.

Namun, yang bersangkutan sedang di luar kota.

"Sudah ada upaya untuk mendalami kejadian di gudang Haji Her. Namun, Panwascam tidak berhasil," ungkapnya.

Suryadi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, viral di media sosial.

Baca juga: Profil Haji Khairul Umam atau Haji Her Madura yang Suruh Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Ini Pekerjaannya

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved