Sabtu, 25 April 2026

Berita Paser Terkini

Sekda Katsul Wijaya Targetkan LPPD Paser 2023 Masuk Kategori Tinggi 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menargetkan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, membeberkan, Pemkab Paser menargetkan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 masuk kategori tinggi, Minggu (7/1/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menargetkan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun anggaran 2023 masuk kategori tinggi.

Sebagaimana sebelumnya, LPPD Paser pada tahun 2022 berada di level sedang, Minggu (7/1/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, mengatakan penyampaian LPPD sebagai upaya peningkatan kinerja.

"Guna mendukung pencapaian penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik," terang Katsul Wijaya

Laporan tersebut nantinya, akan disampaikan kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca juga: Tunjangan Perbaikan Penghasilan ASN Paser Naik, Katsul Wijaya: Dirasakan 3 Bulan Pertama

Laporan yang telah disampaikan akan dievaluasi oleh tim daerah, di antaranya:

- Inspektorat;

- Badan pengawas keuangan dan pembangunan Provinsi Kaltim;

- dan tim nasional di bawah Dirjen Otda Kemendagri. 

Sebelumnya, di tahun 2021 LPPD Kabupaten Paser masuk dalam kategori rendah, kemudian pada tahun selanjutnya masuk dalam kategori sedang.

Baca juga: Kembali Dilantik jadi Sekda, Bupati Sebut Katsul Wijaya Mampu Implementasika Paser MAS

"Mudah-mudahan untuk tahun 2023, saya berharap Kabupaten Paser dapat lebih baik lagi ke kategori tinggi," harap Katsul.

Tenggat Waktu Penyelesaian

Diharapkan, para penyusun LPPD di setiap organisasi perangkat daerah dapat lebih meningkatkan koordinasi, dan penyelesaiannya tepat waktu sebelum 31 Maret 2024.

Baca juga: 106 Pejabat di Lingkup Pemkab Paser Dilantik Bupati Fahmi Fadli

Hal itu disebabkan, Kebijakan terbaru Dirjen Otda tidak lagi membuka ruang perbaikan data.

Terkecuali data yang sifatnya masih menunggu hasil pemeriksaan audit dan rilis dari Kementerian terkait.

"Seperti data kependudukan dari direktorat jenderal kependudukan dan catatan sipil dan data dari badan pusat statistik atau BPS," pungkas Sekda Paser, Katsul Wijaya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved