Berita Paser Terkini
Sembunyikan Barang Haram di Sofa Rumah, Pria Tanah Grogot Paser Diciduk Polisi
Polres Paser kembali meringkus seorang pria, terduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan barang haram
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sat Resnarkoba Polres Paser kembali meringkus seorang pria, terduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan barang haram atau narkotika di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Pria berinisial UNT (40) merupakan warga Tanah Grogot.
Dia diamankan pada 4 Januari lalu, setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan saat melakukan pengaman terhadap UNT di Desa Tepian Batang, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar.
Baca juga: Kronologi Polres Tarakan Bongkar Paket Barang Haram di Dalam 10 Botol
"Hasil penggeledahan yang dilakukan, kami mendapati adanya narkotika jenis sabu yang disimpan di sela-sela sofa ruang tamu UNT," terang Suradi kepada TribunKaltim.co pada Minggu (7/1/2024).
Terdapat 10 gram narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian, yang pada akhirnya diakui oleh UNT memang miliknya.
Setelah itu, Satres Narkoba Polres Paser kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kami amankan 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip kosong, 1 sendok takar dari sedotan plastik, 1 handphone dan uang tunai senilai Rp.600 ribu," ungkapnya.
Baca juga: Tren Peredaran Barang Haram di Balikpapan, Dominan jadi Konsumsi Pekerja Lapangan
Dari temuan itu, Satres Narkoba Polres Paser kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di TKP.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap UNT disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Karena barang bukti barang haram narkotika jenis sabu lebih dari lima gram.
Baca juga: 2 Pria di Samarinda Terciduk Polisi Saat Berpesta Barang Haram
"Maka kami mengenakan pasal 112 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Paser.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.