Berita Tarakan Terkini
Kronologi Polres Tarakan Bongkar Paket Barang Haram di Dalam 10 Botol
Kejadian ada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Proses penemuan barang haram ini terbongkar karena dari jasa pengiriman barang
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Inilah penjelasan kronologi Polres Tarakan membongkar rencana pengiriman paket barang haram Pil Double L yang ditempatkan dalam 10 botol.
Kejadian ada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Proses penemuan barang haram ini terbongkar karena dari jasa pengiriman barang.
Kali ini tiga orang pelaku pengedar Pil Double L diamankan Satreskrim Polres Tarakan, pada Senin (11/12/2023).
Informasi ini awalnya terungkap berkat laporan pihak Balai POM di Tarakan ke Polres Tarakan yang menyampaikan ada pengiriman Pil Double L sebanyak 10.000 butir di Tarakan melalui salah satu jasa ekspedisi.
Baca juga: 13 Ribu Pil Double L Diamankan, Aparat Polresta Balikpapan Tangkap 8 Tersangka Pengedar dan Bandar
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan," papar Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Setelah penyelidikan ditemukan salah seorang perempuan berinisial AR (41) mengambil paket dimaksud.
Dan pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, didapati 10 botol berwarna putih berisi ribuan pil.
Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan dalam rilis pers Jumat (15/12/2023).
Selain AR, juga ada NB bekerja sebagai IRT dan HY yang juga IRT dan diketahui merupakan residivis baru keluar satu tahun lalu.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 1,4 Kilogram, Pemilik Barang Haram Terancam Hukuman Mati
Kejadiannya sendiri di Jalan Slamet Riyadi Kampung Bugis Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
BB berhasil diamankan di antaranya 10 botol plastik berwarna putih yang berisikan obat Doubel L, 1 unit Handphone dengan Merk OPPO A55, 22 pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL di dalam bungkus plastik berwarna pink, 13 pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL di dalam bungkus plastik berwarna hitam, 11 pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL di dalam bungkus plastik, dan sejumlah uang tunai, 1 unit handphone merek OPPO A5 2020 warna putih, 1 buah Simcard Provider Telkomsel, 1 buku tabungan dan ATM serta 15 pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL di dalam plastik bening warma putih yang dilapisi plastik warna hitam.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Tarakan menyampaikan kronologisnya, pada Senin 11 Desember 2023 BPOM Kota Tarakan dimana memberikan informasi kepada Poles Tarakan, terkait adanya pengiriman pil Double L sebanyak 10.000 butir ke Kota Tarakan melalul jasa ekspedisi.
"Diketahui saat paket tiba, tersangka dengan inisial AR mengambil paket tersebut," terangnya.
Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Pemuda Asal Tarakan Nekat Curi Emas untuk Lamaran, Ternyata Imitasi |
![]() |
---|
Lowongan di PT Kayan Makmur Sejahtera Kaltara Sepi Peminat, Butuh 300 Orang Hanya 3 yang Daftar |
![]() |
---|
Kurir Barang Haram 75 Kg Siap Disidang di Pengadilan Negeri Tarakan |
![]() |
---|
PGN akan Pasang 1.500 Jargas Gratis Usai Wali Kota Tarakan Dilantik |
![]() |
---|
Polres Tarakan Amankan Satu Orang Pengedar Barang Haram, Tersangka Dibayar Rp2,4 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.