Pileg 2024
2 Panwaslu Kecamatan di Balikpapan Terindikasi Cawe-cawe dengan Parpol
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan tengah menangani satu kasus terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan tengah menangani satu kasus terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh dua anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Balikpapan.
Kasus ini akan diputuskan dalam rapat pleno yang akan digelar pada Rabu 10 Januari 2024 mendatang.
Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, mengatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan dua Panwaslu Kecamatan dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.
Menurutnya, ada beberapa bukti yang menunjukkan bahwa kedua Panwaslu Kecamatan tersebut telah bermain-main dengan partai politik.
Baca juga: Bawaslu Kutim Rekrut Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya
"Memang ada beberapa kondisi, kami melihat bahwa Panwaslu Kecamatan ini sudah tidak netral menurut kami ya," ujar Ahmadi kepada TribunKaltim.co pada Senin (8/1/2024).
Ahmadi Aziz menambahkan bahwa proses penanganan kasus ini melibatkan dua tahap, yaitu kode etik dan pembinaan.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu Balikpapan tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pengawas Pemilu yang melanggar kode etik, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.
"Ada 2 orang yang kita temukan. Kalau terbukti melanggar, kita berikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya," imbuh Ahmadi.
Baca juga: Panwascam Sudah Terbentuk, Bawaslu Kubar Fokus Pengawasan Verifikasi Faktual Parpol Pemilu 2024
Kalau dinyatakan berat, lanjutnya, maka Panwaslu Kecamatan itu terancam dberhentikan dengan tidak hormat.
Sebaliknya jika pelanggarannya tergolong ringan, maka sebatas diberikan teguran atau peringatan.
"Pembinaan itu kita lakukan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pengawas Pemilu agar lebih profesional dan netral," jelasnya.
Ahmadi Aziz berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pengawas Pemilu di Balikpapan.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan Belum Terpenuhi, Bawaslu Samarinda Perpanjang Pendaftaran Panwascam
Tentunya agar tetap menjaga integritas dan netralitas dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas Pemilu.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.