Pemilu 2024

37 Hari Lagi, KPU Sebut Pasien RSJ di Samarinda Ikut Nyoblos di Pemilu Bulan Depan

Pesta demokrasi serentak semakin dekat. Seluruh rakyat tengah menyiapkan diri menghadapi pemilihan umum ini

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Simulasi pemungutan suara yang digelar KPU Samarinda di Halaman Museum Samarinda Jalan Bhayangkara pada 26 November 2023 lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pesta demokrasi serentak semakin dekat. Seluruh rakyat tengah menyiapkan diri menghadapi pemilihan umum ini, baik bagi para calon pemimpin yang siap bertempur, petugas yang berwenang, maupun masyarakat yang telah memantapkan pilihannya.

Seperti halnya pada sejumlah pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kota Samarinda, nantinya juga akan berpartisipasi dalam pemilu tahun ini.

Informasi ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melalui anggota komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dwi Haryono.

Baca juga: Kabur Saat Dirujuk ke RSJ Samarinda, ODGJ yang Ngamuk di Toko Ponsel Pernah Diamankan Dinsos Bontang

“Karena mereka juga bisa dan yang pasti sudah mumpuni untuk partisipasi dalam pemilu,” ujarnya.

Dwi menjelaskan bahwa saat ini administratif dan rekam data pemilih telah dijalankan, dan kelompok pasien yang memenuhi syarat untuk memberikan suara akan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.

“Ada 27 pasien yang sudah ada datanya sementara, pesertanya ini yang pemilu lalu ikut juga,” sebutnya (7/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, kelurahan, dan kecamatan setempat.

“Sudah didatangkan Disdukcapil untuk perekaman KTP langsung, jadi sistem jemput bola,” ungkap Dwi.

Baca juga: Rumah Sakit Jiwa untuk Caleg Gagal di Pemilu 2024, Ini Penjelasan Menteri Kesehatan

Namun, dirinya juga memastikan bahwa hal ini dijalankan sesuai dengan regulasi yang disertai dengan ketentuan dan rekomendasi dari dokter.

“Cara memilihnya nanti ada dua, kami yang masuk ke rumah sakit atau pasiennya yang keluar rumah sakit. Intinya setiap pilkada (pemilihan kepala daerah) ataupun pemilu selalu kami tangani,” tutupnya.

Terpisah, Ayunda Ramadhani selaku Ketua Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Himpunan Psikologi Indonesia Kalimantan Timur (HIMPSI Kaltim), menjelaskan bahwa pasien dari RSJ dapat menjadi pemilih sesuai dengan aturan yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Namun terdapat kriteria yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk memberikan suara.

Antara lain gejalanya sudah minimal, bukan dalam kondisi gangguan jiwa berat, dan tidak terpengaruh oleh halusinasi atau suara-suara yang mengganggu.

Baca juga: Wahana Horor Asakura Hospital Hadir di Plaza Balikpapan, Terinspirasi Rumah Sakit Jiwa di Jepang

Pasalnya kriteria tersebut memungkinkan mereka untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Asalkan mereka mendapatkan perawatan yang baik dan efektif sehingga gejalanya sangat minimal, mereka masih memiliki hak untuk memilih,” tuturnya.

Selain itu, pasien yang memenuhi kriteria tetap dapat memilih dengan catatan tetapi didampingi dan berada dalam pengawasan.

“Untuk memastikan proses pemilihan berlangsung dengan aman dan terkontrol tentunya,” tutur Ayunda. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved