Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Inilah Cara Pindah TPS Memilih Lengkap Syarat dan Batas Waktu Mengurusnya

Simak inilah cara pindah TPS Pemilu 2024 lengkap syarat dan batas waktu mengurusnya.

canva.com
Ilustrasi pemilih menggunakan hak pilihnya. Berikut cara pindah lokasi TPS memilih dan syaratnya. 

8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan berikut:

1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau

5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 15 Januari 2024 Batas Terakhir Urus Pindah Memilih, Simak Persyaratannya

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved