Berita Kukar Terkini

Polisi Nyamar jadi Pembeli Barang Haram di Kukar, Kakak Beradik yang Jualan Sabu Terciduk

Tiga pengedar barang haram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara. 

Kini, TP, JPP dan MIA sudah digelandang ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk TP dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka MIA dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun hingga 20 tahun.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved