Berita Kukar Terkini

Polisi Nyamar jadi Pembeli Barang Haram di Kukar, Kakak Beradik yang Jualan Sabu Terciduk

Tiga pengedar barang haram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tiga pengedar barang haram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara.

Penangkapan ketiganya yaitu TP, JPP dan MIA alias Riza dipimpin Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara serta Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Awalnya pada Kamis 4 Januari 2024, tim Satreskoba mendapatkan informasi di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, ada seseorang yang sering membawa barang haram narkotika jenis sabu.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Sebulu Kukar Isi Hari Tua dengan Edarkan Barang Haram

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui AKP Aksarudin Adam mengatakan, informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan.

Keesokan harinya tim mendapatkan informasi dan ciri-ciri orang dimaksud.

"Satu anggota kami menyamar untuk membeli sabu seharga Rp800 ribu di sebuah tempat yang dicurigai menjadi lokasi transaksi," katanya kepada TribunKaltim.co pada Senin (8/1/2024).

TP, pria berusia 34 tahun dan adiknya JPP yang masih berusia 23 tak menyadari kalau yang membeli barang haram milik mereka adalah aparat kepolisian.

Baca juga: Resahkan Warga Kukar, Wanita Pengedar Barang Haram di Loa Kulu Dibekuk Polisi

Mereka memberikan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram.

Sesaat setelah melakukan transaksi tersebut TP dan JPP langsung diamankan oleh tim Satreskoba Polres Kukar.

"Saat diinterogasi, narkotika jenis sabu ini didapat dari seseorang yang bernama MIA alias Riza di Palaran Samarinda. Kemudian tim langsung mendatangi lokasi rumah yang dimaksud," jelas Aksarudin lagi.

MIA yang berusia 28 tahun diamankan dirumahnya saat sedang menggunakan sabu.

Baca juga: Tren Peredaran Barang Haram di Balikpapan, Dominan jadi Konsumsi Pekerja Lapangan

Polisi langsung melakukan penggeledahan dan didapati sebuah kresek berwarna hijau.

Kresek ini dibuka ditempat, terdapat 14 bungkus narkotika jenis sabu yang diakui milik MIA seberat 14,10 gram beserta barang bukti lainnya.

"Berupa alat hisap dan sendok takar," ucap Aksarudin lagi.

Kini, TP, JPP dan MIA sudah digelandang ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk TP dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka MIA dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun hingga 20 tahun.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved