Berita Nasional Terkini

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Ayah Mario Dandy Pertimbangkan Banding

Ayah Mario Dandy sekaligus mantan pejabat pajak, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp10 miliar.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Ayah Mario Dandy sekaligus mantan pejabat pajak, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp10 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ayah Mario Dandy sekaligus mantan pejabat pajak, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp10 miliar.

Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya

Adapun eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Jalani Sidang Vonis, Rafael Alun Pasang Target Bebas, Minta Harta Dikembalikan dan Nama Dipulihkan

Baca juga: Nasib Rafael Alun Rayakan Natal di Penjara, Ayah Mario Dandy Dikirimi Makanan Ini, Kini Ngaku Miskin

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 18,9 Miliar

Seperti diketahui, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni menyangkut gratifikasi dan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin (8/1/2204).

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar.

Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

Rafael Alun menangis saat jalani sidang lanjutan kasus gratifikasi.
Rafael Alun menangis saat jalani sidang lanjutan kasus gratifikasi. (Tribunnews/com/Irwan Rismawan)

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Rafael juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Jaksa menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Rafael Alun Jatuh Miskin, Sosok Cristofer Dhyaksa, Kakak Mario Dandy Rela Jualan Meski Ngeluh Capek

Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved