Berita Samarinda Terkini
RDP Temui Jalan Buntu, Pemkot Samarinda Jadwalkan Negosiasi Ulang dengan Pemilik 48 Ruko Ber-SHM
RDP temui jalan buntu, Pemkot samarinda jadwalkan negosiasi ulang dengan pemilik 48 ruko yang tolak revitalisasi Pasar Pagi.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
“Harapannya pembangunan ini tidak mengganggu ruko kami, tetap berjalan tapi ruko SHM tetap berdiri seperti sedia kala,” ujar Margaret.
Baca juga: Relokasi Pedagang Pasar Pagi Samarinda Berkah bagi Ojol. Bolak-balik Antar Barang ke MGI
Pemkot Samarinda Jadwalkan Negoisasi Ulang

Puluhan pemilik bangunan ruko yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pasar Pagi keukeuh menolak opsi yang ditawarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Padahal, target pembangunan ulang ini dijadwalkan akan dimulai pada awal tahun 2024.
Ke-48 pemilik ruko ber-SHM itu masih menolak lantaran lahan mereka bakal terdampak dalam rencana pembangunan ini.
Asisten I Sekretaris Kota Samarinda, Ridwan Tassa mengatakan, pihaknya sudah menawarkan dua opsi.
Kedua opsi itu yakni tukar guling dan pergantian nilai bangunan yang sesuai dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Namun, penolakan itu masih terus bergulir, hingga akhirnya DPRD Samarinda memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak pada Selasa (9/1/2024) hari ini.
"Tapi, ternyata kedua opsi ini ditolak oleh mereka, karena mereka yang menginginkan Pasar Pagi tetap dibangun tapi tidak mengganggu tanahnya," ujar Tassa.
Baca juga: Direlokasi, Pedagang Pasar Pagi Mulai Beradaptasi Mal Segiri Grosir Samarinda
Dirinya menjelaskan bahwa desain Pasar Pagi Samarinda ini memang akan berdampak pada sebagian ruko yang ada di Jalan Tumenggung, tepat di sekitaran Pasar Pagi.
Sebagai ketua tim dalam pembangunan ini, Tassa akan kembali berupaya melakukan negosiasi ulang kepadaa 48 pemilik SHM.
"Mudah-mudahan saatnya nanti bisa kita dapatkan solusi yang terbaik, mana yang disepakati oleh mereka dan mana yang bisa kita ambil langkah-langkahnya," ungkapnya lagi.
Meskipun terdapat kemungkinan untuk merubah desain demi mengakomodasi pemilik SHM, tetapi pembongkaran total tetap diperlukan untuk kelancaran proyek.
Hal itu dilakukan agar tidak ada bangunan yang menghalangi alat berat selama proses revitalisasi berlangsung.
"Saya kira perubahan desain bisa saja mungkin, tapi bukan berarti mengakomodir bahwa bangunannya itu tetap ada di depannya," pungkasnya. (TribunKaltim.co/Sintiya Alfatika Sari)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.