Berita Samarinda Terkini
RDP Temui Jalan Buntu, Pemkot Samarinda Jadwalkan Negosiasi Ulang dengan Pemilik 48 Ruko Ber-SHM
RDP temui jalan buntu, Pemkot samarinda jadwalkan negosiasi ulang dengan pemilik 48 ruko yang tolak revitalisasi Pasar Pagi.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat dengan pemilik 48 ruko yang menolak revitalisasi Pasar Pagi, Selasa (9/1/2024).
Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk membangun ulang atau revitalisasi Pasar Pagi rupanya berjalan mulus.
Usai meredam polemik penolakan sebagian pedagang, kini Pemkot Samarinda harus menghadapi penolakan dari pemilik 48 ruko yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) tersebut.
RDP yang digelar DPRD Samarinda itu juga dihadiri pemangku kebijakan, yakni Tim Relokasi Pasar Pagi Samarinda dari Pemkot Samarinda.
Baca juga: 48 Pemilik Ruko Ber-SHM Tetap Tolak Revitalisasi Pasar Pagi, Ridwan Tassa Jadwalkan Negosiasi Ulang
Pemilik Bangunan Keukeuh Tolak Revitalisasi Pasar Pagi
Salah satu pemilik SHM, Dedi Rusli mengatakan, dirinya tetap menolak opsi yang sempat ditawarkan oleh pihak pemkot.
Dalam artian, dirinya akan mempertahankan hak atas SHM yang mereka miliki.
"Di sini ada kata tidak sepakat, kita menolak. Silahkan Pemkot membangun di lahannya sendiri, tapi kami tetap mempertahankan, kita ini asumsinya bertetangga, jadi tetangga lagi bangun rumah ya silahkan," ungkapnya pada awak media.
Sebelumnya, para pemilik SHM ini memang berniat melakukan penyesuaian terhadap fasad bagian depan yang sesuai dengan desain Pasar Pagi yang baru.
Namun mereka menyesuaikan kemampuan anggaran yang mereka miliki,
"Sekarang desain berubah atau tidak itu urusan pemkot. Maunya kita tidak diganggu gugat," ujarnya.
Baca juga: RDP dengan DPRD Samarinda, 48 Pemilik Ruko SHM Keukeuh Tolak Pembangunan Pasar Pagi
Sementara itu, Margaret (32) mengungkapkan, dirinya tetap mendukung program ini.
Terlebih pembangunan itu merupakan salah satu upaya untuk mempersiapkan Kota Samarinda sebagai penyangga IKN.
Namun, ia menekankan, kesejahteraan pihaknya juga tidak boleh dikesampingkan oleh Pemkot Samarinda.
Terlebih warga ini memiliki SHM yang sah di mata hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.