Tribun kaltim Hari Ini
Terancam Penjara Satu Bulan, 23 Pengendara Ditangkap Saat Aksi Balap Liar di Bontang
Aksi balap liar kembali marak di Bontang. Satlantas Polres Bontang pada Minggu (7/1) dini hari lalu mengamankan 23 pengendara yang mayoritas pelajar.
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Aksi balap liar kembali marak di Bontang. Satlantas Polres Bontang pada Minggu (7/1) dini hari lalu mengamankan 23 pengendara yang mayoritas pelajar.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengungkapkan, aksi adu cepat motor ilegal ini mulai marak kembali.
Ada 4 titik rawan yang sering dijadikan arena balapan, diantaranya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Bontang Utara, Jalan Ir Juanda, Bontang Selatan. Kemudian Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
Baca juga: 4 Titik Rawan Balap Liar di Bontang, Polisi Soroti Knalpot Brong hingga Pelaku Remaja
Ia menjelaskan dari operasi gabungan yang dilakukan untuk kegiatan kamtibmas, polisi kata Djauhari, mengamankan 23 kendaraan roda dua. Dengan rincian 16 motor balap liar, 7 motor menggunakan knalpot brong.
"Yang kami amankan ada yang balap liar, dan pelanggaran penggunaan knalpot brong. Jumlah 23 orang yang rata-rata adalah pelajar," kata dia, saat konfirmasi Tribunkaltim.co, Senin (8/1).
Lebih lanjut, motor para pelanggar ditahan sementara waktu. orang tua dan guru, pelaku balap liar akan dipanggil. Hal ini untuk memberika efek jera bagi para pelanggar.
Nantinya setelah dipanggil akan ada pembuatan surat pernyataan. Pengawasan orang tua dan guru harus lebih diketatkan.
Menurutnya nangan sampai karena melakukan balapan liar bisa menyebabkan nyawa para pelaku melayang sia-sia di jalan raya. Pasalnya dari catatan kasus meninggal akibat lantas tahun lalu cukup tinggi, dengan jumlah 15 orang.
Baca juga: Aksi Balap Liar Terjadi Lagi di Bontang, Polisi Tangkap 23 Pengendara Pelajar
"Ini harus dijadikan efek jera. Kita panggil orang tua dan guru terus diterbitkan surat pernyataan. Jangan sampai ada nyawa yang melayang sia-sia di jalan," pungkasnya.
Sementara itu, Jajaran Satlantas Polres Bontang memastikan akan menindak tegas pengendara motor, yang menggunakan knalpot brong. Pelanggar terancam penjara 1 bulan dan denda ratusan ribu rupiah.
Tindak tegas polisi ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait knalpot brong yang dianggap sudah masif di jalan dan kenyaman."Kami mendapatkan banyak terkait knalpot brong ini. Kapolres juga meminta pelanggaran itu ditindak tegas," kata Djauhari, Senin (8/1/2024).
Ia menjelaskan operasi penertiban sudah dijalankan. Selain itu, pihaknya juga masif melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel motor untuk tidak menjual atau melayani, pengendara yang ingin memasang knalpot ribut.
Menurutnya hal tersebut penting dilakukan untuk mengatasi persoalan dari sumbernya. Pendekatan yang dilakukan secara humanis."Kami berharap upaya ini punya impek positif," ungkapnya.
Baca juga: Remaja di Balikpapan Ikut Balap Liar, Polisi Beri Sanksi Push Up dan Sita Sepeda Motor
Mesti demikian, Djauhari bilang pihaknya tidak mentolerir jika mendapati pengendara knalpot brong. Penindakannya berupa pengenaan pasal yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di dalam Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan penindakan penggunaaan kenalpot brong bisa dipidana selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
"Kalau ada kita tindak. Pengendara diminta ganti knalpotnya gunakan yang standar. Karena kami ingatkan ada denda jika memakai knalpot brong," pungkasnya. (TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Hasanuddin Mas’ud Berjanji di Atas Mobil Komando, Aliansi Mahasiswa Kaltim Gelar Aksi Demo |
![]() |
---|
Rumah Mewah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Mobil Listrik Turut Dirusak |
![]() |
---|
Teriakan Keadilan Menggema di Pemakaman, Iring-iringan Ojol Antar Affan ke Peristirahatan Terakhir |
![]() |
---|
Fiskal Kaltim Dikebiri Pusat, Dana Bagi Hasil Terpangkas, Daerah Dipaksa Bertahan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Pasang Badan, Tegas Dukung Bahlil Lahadalia di Tengah Isu Munaslub Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.