Berita Berau Terkini

Dua Tersangka Curanmor di Berau Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Dihadiahi Timah Panas

Satreskrim Polres Berau menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor di beberapa wilayah, berinisial SL (30) dan FL (20) pada 2 Januari 2024

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Satreskrim Polres Berau tangkap dua tersangka pencurian sepeda motor di beberapa wilayah, berinisial SL (30) dan FL (20) pada 2 Januari 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Satreskrim Polres Berau menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor di beberapa wilayah, berinisial SL (30) dan FL (20) pada 2 Januari 2024.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor yang disimpan dalam gudang rumah tersangka di Jalan Lumajang Gang Sultan RT 2, Kelurahan Sambaliung.

Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika mengatakan, pelaku diamankan pukul 18.00 Wita saat berada di Jalan Lumajang Gang Sultan RT 2 Kecamatan Sambaliung yang merupakan tempat tinggalnya pelaku.

Baca juga: Polres Berau Tempatkan Personel di Gereja, Razia Miras hingga Memecah Kemacetan, Pengamanan Nataru

"Tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Berau, untuk proses lebih lanjut," paparnya, Rabu (10/1/2024).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan, salah seorang tersangka pelaku pencurian yakni SL, adalah residivis pelaku pencurian dan narkoba.

Alasan keduanya melakukan tindak pidana pencurian, karena persoalan ekonomi.

"Rencananya motor hasil curian itu memang akan dijual kedua tersangka," jelasnya.

Beruntung, aksi cepat Satreskrim Polres Berau serta jajarannya, berhasil mengidentifikasi tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan masyarakat.

Baca juga: Satgas Preventif Polres Berau Gelar Patroli Dialogis, Pastikan Keamanan dan Netralitas Pemilu 2024

Saat hendak dilakukan penangkapan, SL mencoba melawan dan melarikan diri. Upaya tegas dan terukur pun harus diambil petugas dengan melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas.

"Tersangka ingin kabut, terpaksa dilumpuhkan anggota," jelasnya.

Adapun pencurian yang dilakukan kedua tersangka di 5 lokasi, seperti pencurian di Kelurahan Bedungun pada 19 Desember 2023, Jalan Pulau Panjang 24 Desember 2023, Kelurahan Sambaliung pada 22 Desember 2023, dan Tanjung Redeb pada 27 Desember 2023.

Sebelum keduanya beraksi, lebih dulu mengamati situasi dan kondisi di sekitar motor yang ditargetkan. Setelah dirasa aman, motor tersebut dibawa kabut oleh tersangka.

"Sasarannya motor yang tidak menggunakan kunci stank. Jadi motor itu didorong menjauh, kemudian kabel kontaknya disambungkan. Setelah menyala, langsung dibawa kabur," terangnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP ayat 1 (1) dan (3). "Ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved