Kamis, 4 Juni 2026

Berita Berau Terkini

Sekda Berau Ingatkan Perusahaan untuk Kurangi Menerima Tenaga atas Asas Keluarga

Sekretaris Daerah Berau, Kalimantan Timur, Muhammad Said pernah menyinggung perusahaan yang kerap kali menerima tenaga kerja berdasarkan asas keluarga

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
ORANG DALAM  - Sekretaris Daerah Berau, Kalimantan Timur, Muhammad Said . Ia mengatakan Job Fair di Berau menjadi salah satu agenda transparansi rekrutmen tenaga kerja. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sekretaris Daerah Berau, Kalimantan Timur, Muhammad Said pernah menyinggung perusahaan yang kerap kali menerima tenaga kerja berdasarkan asas keluarga atau orang dalam.

Menurut Said, sangat penting proses rekrutmen yang transparan dan profesional.

Ia memberi peringatan tegas kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau, agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan.

"Kami tidak ingin lagi mendengar ada perusahaan yang melakukan perekrutan secara diam-diam atau berdasarkan kedekatan personal,” tegasnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (21/9/2025).

“Proses rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kualifikasi dan kualitas tenaga kerja, bukan relasi,” tambahnya.

Baca juga: Sekda Berau Pastikan ASN Dapat Gaji Ke-13 dan THR 

Menurutnya, semua telah diatur dengan jelas bahwa minimal 80 persen tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan harus berasal dari lokal Berau.

Namun, angka tersebut bukan sekadar kuota tanpa dasar, karena ada beberapa hal juga ditegaskan bahwa para tenaga kerja lokal tersebut, harus memenuhi kualifikasi tertentu yang ditentukan oleh perusahaan dan sesuai dengan kebutuhan industri.

“Artinya, tidak bisa sembarangan juga. Perusahaan tetap punya hak untuk menyaring tenaga kerja berdasarkan kemampuan dan produktivitas. Tapi bukan berarti membuka celah untuk praktik tidak sehat seperti nepotisme,” tambahnya.

Ia juga meminta kepada para pencari kerja agar bisa mengupdate skill tersendiri. Menurutnya, jika pemkab telah berusaha melindungi pencaker dalam daerah, harus diimbangu dengan kemauan belajar.

Tak hanya itu, Said juga menegaskan bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk melaporkan hasil rekrutmen tenaga kerja secara berkala kepada Disnakertrans.

Baca juga: Sekda Berau Muhammad Said Ingatkan ASN Hati-hati Bersosmed Jelang Pilkada 2024

Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa proses perekrutan berjalan sesuai prosedur dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved