Berita Paser Terkini

Masalah tak Kunjung Selesai, Wakil Ketua DPRD Geram Disnakertrans Paser Absen Hearing dengan Warga

Gabungan Komisi DPRD Paser telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah sertifikat lahan warga transmigrasi Desa Suatang.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 9 Januari lalu, membahas masalah sertifikat lahan warga transmigrasi Desa Suatang, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Gabungan Komisi DPRD Paser telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah sertifikat lahan warga transmigrasi Desa Suatang.

Dalam perjalanannya, warga transmigrasi sampai saat ini baru memperoleh hak penguasaan atas lahan (sertifikat) hanya sebatas lahan usaha 1. Sementara untuk lahan usaha 2 dengan luasan 1 hektare belum diperoleh sertifikatnya, Rabu (10/1/2024).

RDP yang dilakukan merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat transmigrasi swakarsa pengembangan desa potensial angkatan 1995/1996, yang ditempatkan di Desa Suatang Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser.

Baca juga: Disnakertrans Paser Target Serap 600 Tenaga Kerja Tahun Ini

Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah mengaku kecewa dengan tidak hadirnya perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Paser saat hearing 9 Januari lalu.

"Penyelesaian persoalan ini ada di Disnakertrans, apalagi staf dari Sekretariat DPRD sudah menghubungi dan tidak ada tanggapan sama sekali," ujar Abdullah kesal.

Hal tersebut menjadi kekecewaan bagi DPRD Paser, jika masalah yang terjadi terus berulang maka akan memiliki dampak terhadap dinas terkait.

"Salah satunya dengan pengurangan anggaran, dan akan kami kawal nantinya," tegasnya.

Masalah warga transmigrasi di Desa Suatang merupakan persoalan lama, yang sampai saat ini tidak terselesaikan.

Baca juga: Disnakertrans Paser Dorong Tiap Perusahaan Dukung Program Pelatihan Tenaga Kerja

Abdullah meminta pemerintah daerah dapat memberi teguran keras kepada Disnakertrans Paser, jika pada pertemuan berikutnya kembali absen.

"Masyarakat ingin masalah ini selesai, apalagi kami melihat tidak ada masalah antar warga. Tinggal legalitasnya saja yang belum, kalau itu diselesaikan maka tidak ada lagi persoalan," ungkapnya.

Meskipun ada kemungkin salah satu persyaratan belum dipenuhi oleh warga transmigrasi, dan mestinya masyarakat diberi pemahaman akan hal itu.

Terpisah, salah satu perwakilan masyarakat Desa Suatang, Arif Widianto membeberkan permintaan hearing dengan DPRD Paser sebenarnya sudah lama disuarakan.

Hanya saja, dari DPRD Paser menyarankan untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPN dan Disnakertrans Paser.

Baca juga: Disnakertrans Paser Bakal Buat Pelatihan Prakerja untuk 200 Calon Tenaga Kerja

"Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan ke kedua instansi itu, makanya kami mrngirim surat untuk hearing dengan DPRD Paser agar bisa mendapat solusi," tandas Arif.

Sekedar diketahui, pada RDP yang dilaksanakan 9 Januari lalu juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Paser, Kabag SDA, Kasi P2 BPN, Kades Suatang, Camat Pasir Belengkong dan perwakilan masyarakat transmigrasi Desa Suatang.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved