Berita Bontang Terkini
Pengerjaan Proyek Terminal Bontang Molor, Kontraktor Didenda Rp14,3 Juta Per Hari
Pengerjaan proyek pembangunan Terminal Penumpang Tipe B yang berlokasi di Jalan S Parman, Kota Bontang mendapat relaksasi selama 50 hari
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengerjaan proyek pembangunan Terminal Penumpang Tipe B yang berlokasi di Jalan S Parman, Kota Bontang mendapat relaksasi selama 50 hari, namun pihak kontraktor dikenakan denda Rp 14,3 juta per hari.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur Yudha Pranoto, melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Abdul Rahman, menjelaskan pertimbangan pemberian perpanjangan waktu diambil pihaknya, melihat progres pengerjaan proyek itu dianggap masih bisa dikejar dengan angka 92 per Desember lalu.
Kemudian pihak CV Hiamah Aldina Prima sebagai pemenang tender, kata Rahman, berkomitmen untuk menyelesaikan proyek dengan nilai kontrak Rp 14,3 miliar tersebut.
Namun konsekuensinya, kontraktor dikenakan finalti 1/1000 dikali nilai kontrak. Per hari denda yang mesti ditanggung kurang lebih Rp 14,3 juta.
Baca juga: Pemkot akan Normalisasi Sungai yang Membentang di 5 Kelurahan Bontang
Baca juga: Pemkot Bontang Dapat Sokongan Bankeu Rp 132 Miliar, Bangun Turap Sungai dan Jalan
"Itu konsekuensi yang sudah sesuai dengan aturan. Kesempatan kami berikan atas persetujuan bersama" kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur Yudha Pranoto, melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Abdul Rahman, Rabu (10/1/2024).
Disisi lain, dari hasil evaluasi proyek tersebut menemui berbagai kendala sebelumnya.
Diantaranya, keterlambatan lelang, kesulitan mendapat material, kemudian tuntutan warga yang berjualan di area terminal. Dampaknya fasilitas terminal yang direncanakan dibangun dua lantai itu, belum bisa digunakan.
Sampai hari ini, progres pembangunan sudah mencapai 93 persen. Dia berharap dengan perpanjangan waktu pengerjaan 50 hari, pembangunan terminal penumpang itu bisa rampung.
Baca juga: Raking Melawan Putusan PAW, Partai Berkarya Kena Gugat di Pengadilan Negeri Bontang
"Harapan kami tentunya bisa selesai, sesegera mungkin. Sangat memungkin di awal Februari sudah rampung," pungkasnya. (*)
Kronologi Kontraktor yang Diduga Depresi Nekat Berenang di Habitat Buaya di Bontang |
![]() |
---|
Pria Diduga Depresi asal Kutim Tiba-tiba Berlari keluar dar Hotel Sintuk dan Nyebur ke Laut |
![]() |
---|
Tongkat Komando Satreskrim Bontang Beralih, AKP Hari Mendapat Tugas Baru di Kukar |
![]() |
---|
2 Warga Loktuan Bontang Diciduk Polisi karena Narkoba, Diduga Ada Kaitan Jaringan Pengedar |
![]() |
---|
DPRD Soroti Perencanaan Car Free Night Bontang Berantakan, Kini Harus Berujung Batal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.