Berita Bontang Terkini

2 Warga Loktuan Bontang Diciduk Polisi karena Narkoba, Diduga Ada Kaitan Jaringan Pengedar

Dua warga Loktuan di Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur kembali ditangkap polisi.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Bontang
BARANG HARAM BONTANG - Dua warga Loktuan berinisial Mu (39) dan FA (36) ditangkap di Gang Merpati, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, karena kasus sabu, Rabu (20/8/2025) malam. (HO/Polres Bontang) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Dua warga Loktuan di Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Satresnarkoba Polres Bontang membekuk dua pria berinisial Mu (39) dan FA (36) di Gang Merpati, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Kota Bontang pada Rabu 20 Agustus 2025 malam.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4,86 gram,” ujarnya, Kamis (21/8/2025) di Bontang.

Baca juga: Hasil Operasi Antik Mahakam 2025 di Kutai Barat Kaltim, Polisi Bekuk Pengedar Barang Haram

Selain barang haram sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapat barang haram itu melalui sistem jejak dari seseorang yang tidak dikenal.

Tentu saja barang haram sabu tersebut rencananya akan dipaketkan kembali untuk diedarkan.

“Keduanya belum sempat menjual karena sudah lebih dulu kami amankan,” sambung Nixon.

Baca juga: 3 Pengedar Barang Haram di Berau Kaltim Dibekuk, Polisi Sita Paket Satu Kilogram

Kini, Mu dan FA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved