Berita Bontang Terkini
Raking Melawan Putusan PAW, Partai Berkarya Kena Gugat di Pengadilan Negeri Bontang
Anggota DPRD Bontang itu menggugat mantan partainya lantaran menilai dirinya dirugikan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW), secara sepihak.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepindahan Raking dari Partai Berkarya ke Partai Gerindra berujung perkara.
Anggota DPRD Bontang itu menggugat mantan partainya lantaran menilai dirinya dirugikan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW), secara sepihak.
Atas hal itu ia mengajukan gugatan dengan laporan bernomor perkara 49/Pdt.G/2023/PN Bon.
Baca juga: Anggota DPRD Bontang Raking Dorong Pemerintah Gadeng Perusahaan Perbanyak Pelatihan dan Sertifikasi
Kemarin, sudah dilakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Bontang dengan agenda mediasi. Namun tertunda sampai Kamis mendatang.
Kuasa Hukum Raking, Kim Samuel, mengatakan perpindahan kliennya dari Partai Berkarya ke Partai Gerindra, buntut tidak lolosnya partai bercorak kuning itu pada tahap verifikasi berkas peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Kim menjelaskan, keputusan itu kemudian diambil atas dukungan Partai Berkarya. Bahkan pihak pengurus dari Partai Berkarya telah bersurat ke Ketua DPRD Bontang, pada (18/7/2023) yang berkomitmen tidak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kliennya sampai masa jabatannya berakhir.
Namun pada (26/11/2023) klien tersebut ternyata dikirimi surat oleh Partai Berkarya bahwa akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kliennya.
"Artinya Partai Berkarya tidak konsisten dalam keputusannya, dan merugikan bapak Raking baik materil maupun immateril," kata Kim saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Partai Berkarya Bontang Tidak Lakukan PAW Wakil Ketua Komisi I DPRD, Meski Raking Ganti Parpol
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Partai Berkarya Ngabidin Nurcahyo mengatakan, PAW menurutnya sudah dilakukan sesuai dengan aturan Undang Undang yang berlaku.
“Semua proses PAW sudah diatur dalam undang-undang partai politik, sudah jelas dimana Raking telah pindah dari Partai Berkarya, terdaftar dalam Daftar Calon Tetap sebagai Partai Gerindra, maka harus dilakukan PAW terhadap saudara Raking,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 atas perubahan Undang – Undang No 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan, DPR, DPRD, DPD mengatur bahwa ketika anggota dewan berpindah ke partai lain maka harus diganti.
“Raking kan sudah berpindah ke partai lain, berarti otomatis akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW), itu sudah jelas sesuai aturan,” ungkapnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Anggota DPR RI Dadang M Naser Sebut Efisiensi Anggaran tak Ganggu Bantuan untuk Nelayan dan Petani |
![]() |
---|
Polres Bontang Siapkan 2 Ton Beras SPHP di Bazar Murah, Harga Rp12 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
84 PKL di Pinggir Jalan Pasar Taman Rawa Indah Bontang Akan Ditertibkan Mulai 21 Agustus |
![]() |
---|
Warga Kampung Sidrap di Antara Peta dan Kenyataan: 22 Tahun Hidup di Wilayah yang Tak Pernah Memeluk |
![]() |
---|
Sengketa Tapal Batas Sidrap Bontang dan Kutim Mandek, Keputusan Kini di Tangan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.