Berita Bulungan Terkini

3 Proyek di Bulungan Diberi Perpanjangan Waktu dalam Pengerjaan, Syarwani Beri Batas 50 Hari

Bupati Bulungan, Syarwani secara resmi memberikan pernyataan soal adendum pada beberapa proyek di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur.

|
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi Jembatan Salimbatu, Bulungan, Kalimantan Utara. Bupati Bulungan, Syarwani secara resmi memberikan pernyataan soal adendum pada beberapa proyek di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, BULUNGAN - Bupati Bulungan, Syarwani secara resmi memberikan pernyataan soal adendum pada beberapa proyek di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Adendum sendiri merupakan kebijakan perpanjangan waktu bagi pengerjaan proyek yang dinilai belum selesai atau rampung. 

Di Kabupaten Bulungan, Bupati Syarwani memaparkan tiga proyek yang masuk adendum. 

Yakini: 

- Landscape Tugu Cinta Damai

- Kantor Bupati Bulungan

- Dan Jembatan Salimbatu

Pemkab Bulungan memberikan kebijakan perpanjangan waktu atau adendum selama 50 hari pada beberapa pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Baca juga: Jalan Poros Tanjung Selor-Tanjung Palas Timur akan Diperbaiki, Syarwani Beber Dananya dari PUPR

Tujuan kebijakan ini adalah untuk menuntaskan proyek yang belum selesai dan memastikan kesuksesan pelaksanaan proyek tersebut.

Bupati Bulungan, Syarwani menyatakan bahwa beberapa proyek membutuhkan adendum, di antaranya adalah landscape Tugu Cinta Damai dan Kantor Bupati Bulungan.

"Ada beberapa pekerjaan finishing yang belum selesai, sehingga kami harus memberikan kebijakan adendum untuk menuntaskan proyek tersebut," kata Syarwani kepada TribunKaltara.com, Kamis (11/1/2024).

Penyelesaian dalam masa kontrak pada pelaksanaan proyek menjadi hal yang penting. Mengingat beberapa proyek yang dicanangkan menjadi prioritas pembangunan tahun 2023.

Dengan perpanjangan waktu selama 50 hari, diharapkan proyek yang molor segera rampung dan proses ini tidak melebihi waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.

"Kalau tidak sesuai masa adendum, pasti ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak yang terkait," tegas Syarwani.

Proyek Jembatan Salimbatu

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved