Berita Bulungan Terkini

3 Proyek di Bulungan Diberi Perpanjangan Waktu dalam Pengerjaan, Syarwani Beri Batas 50 Hari

Bupati Bulungan, Syarwani secara resmi memberikan pernyataan soal adendum pada beberapa proyek di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur.

|
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi Jembatan Salimbatu, Bulungan, Kalimantan Utara. Bupati Bulungan, Syarwani secara resmi memberikan pernyataan soal adendum pada beberapa proyek di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur.  

Selain landscape Tugu Cinta Damai dan Kantor Bupati Bulungan, Pemkab Bulungan juga memberikan kebijakan adendum untuk proyek pekerjaan oprit Jembatan Salimbatu, agar masyarakat yang berharap akses jembatan itu tidak merasa kesulitan.

"Utamanya, adendum ini juga kita berikan untuk pengerjaan oprit Jembatan Salimbatu. Targetnya kemarin akhir tahun sudah rampung, tapi ada beberapa kendala," kata Syarwani

Menurut Syarwani, adendum pada pelaksanaan proyek sangat penting terutama dalam menyelesaikan pekerjaan finishing yang belum selesai.

Baca juga: Dua Strategi Syarwani Siapkan SDM Masyarakat Bulungan, Siap Mendukung Pembangunan KIHI Tanah Kuning

Namun, proses adendum harus dilakukan dengan hati-hati dan diatur dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Sebelum menentukan kebijakan adendum, perlu dilihat terlebih dahulu ketentuan kontrak yang sudah disepakati bersama," tutur Syarwani

Ada beberapa jenis adendum yang dapat diterapkan dalam kontrak, kata Syarwani, seperti adendum perpanjangan waktu, adendum pengurangan kinerja, adendum peralihan kewajiban atau adendum penggantian nilai kontrak.

Oleh karena itu, jenis adendum harus diperhatikan dengan seksama yang sesuai dengan kondisi proyek yang sedang berlangsung. Kebijakan ini harus memiliki dasar yang jelas dan alasan yang kuat.

Baca juga: Alasan Bupati Syarwani Nobatkan Tanah Kuning Bulungan jadi Desa Al Quran

Misalnya, jika pekerjaan belum selesai karena faktor cuaca yang tidak memungkinkan atau adanya kendala lain seperti perubahan desain, maka pemerintah dapat memberikan kebijakan adendum sebagai solusi dalam menyelesaikan proyek tersebut.

"Perlu diingat, kebijakan adendum pada proyek dapat berdampak pada pengarahan anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya," pungkasnya.

Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan juga konsekuensi yang ditimbulkan akibat diberikannya kebijakan adendum.

"Misalnya, proses tender harus dilakukan ulang, perubahan harga material atau bahan, perpanjangan waktu untuk sertifikasi atau pengadaan barang, hingga dampak terhadap pembayaran jasa konsultan atau tenaga ahli yang memproses adendum tersebut," tutup Syarwani.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Proyek Pembangunan yang Molor, Pemkab Bulungan Beri Kebijakan Perpanjangan Selama 50 Hari

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved