Pilpres 2024

Anies Dilaporkan karena Singgung Lahan Prabowo, Jusuf Kalla: Bawaslu Minta Kesaksian Jokowi

Anies dilaporkan karena singgung lahan Prabowo saat debat capres 2024. Jusuf Kalla mengatakan Bawaslu panggil Jokowi baru ramai negeri ini.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas TV/Pool/Tribunnews.com
Anies Baswedan - Prabowo Subianto. Anies dilaporkan karena singgung lahan Prabowo saat debat capres 2024. Jusuf Kalla mengatakan Bawaslu panggil Jokowi baru ramai negeri ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Diketahui, capres 01 Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu lantaran menyinggung lahan milik Prabowo, capres 02 di debat capres 2024, Minggu (7/1/2024) kemarin.

Imbas menyinggung lahan Prabowo, Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

Menanggapi pelaporan PHPB terhadap Anies karena singgung lahan Prabowo ini, mantan Wapres RI, Jusuf Kalla menyebut Bawaslu panggil Jokowi, baru ramai.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla menilai pelaporan terhadap Anies karena sebut lahan Prabowo adalah yang bagus.

Baca juga: Serang Prabowo di Debat Ketiga Pilpres, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu oleh Para Pendekar

Baca juga: Ini yang Dilakukan Timnas AMIN Usai Anies Dilaporkan Gara-gara Singgung Tanah Milik Prabowo

Baca juga: Akhirnya Prabowo Buka-Bukaan Soal Tanahnya yang Disinggung Anies, Lebih Luas dari 340 Ribu Hektar

Pasalnya, jika nanti diperiksa, Anies dapat meminta kesaksian Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang yang pertama kali menyampaikan informasi mengenai luas lahan milik Prabowo pada 2019 lalu.

"Bagus, itu kalau dibawa ke Bawaslu.

Kalau diperiksa, gampang, Anies minta kesaksian dari Pak Jokowi karena yang pertama ngomong Pak Jokowi," kata Pak JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

"Jadi bagus duanya diperiksa," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv di artikel berjudul Jusuf Kalla soal Anies Dilaporkan ke Bawaslu: Bagus, Minta Kesaksian dari Pak Jokowi

Menurut JK, Anies dapat mengatakan kepada Bawaslu bahwa dirinya mendapatkan data itu dari Jokowi.

"Anies kalau ditanya (Bawaslu) dari mana datanya? (Jawab saja) dari Pak Jokowi," ucapnya.

"(Bawaslu) panggil Pak Jokowi, baru ramai negeri ini,” tutur Pak JK.

Dilansir Wartakotalive.com, dalam debat capres Pilpres 2019 yang diselenggarakan pada Minggu, 17 Februari 2019, Jokowi menyampaikan, Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektare dan di Aceh seluas 120.000 hektare, sehingga total lahan mencapai 340.000 hektare.

 Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

PHPB melaporkan Anies pada Senin (8/1/2023) karena pernyataannya dalam debat ketiga Pilpres 2024 pada Minggu (7/1/2024) yang menyebut Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, memiliki tanah seluas 340 hektare dan anggaran Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebesar Rp700 triliun.

Dikutip TribunKaltim.o dari kompas.com di artikel berjudul Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Serang Prabowo di Debat Capres, Subadria selaku perwakilan PHPB menyebut dua pernyataan Anies itu tidak benar.

"Padahal terkait dengan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik capres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Anies Baswedan tersebut adalah salah dan tidak benar, karena diketahui jumlah anggaran Kemhan tidak mencapai Rp700 triliun," ujar Subadaria, Senin (8/1).

Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut pihaknya telah menerima laporan PHPB tersebut.

Sesuai aturan yang berlaku, Bawaslu memiliki waktu dua hari kerja untuk melakukan kajian awal guna menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak. 

"Laporan sudah kami terima, Bawaslu akan melakukan kajian awal sebaimana diatur dalam Perbawaslu 7 tentang temuan dan laporan,"  jelas Puadi secara tertulis, Selasa (9/1).

Baca juga: Menteri ATR/BPN Buka Suara Soal Lahan 500 Ribu Ha Dikuasai Prabowo, Hadi: Keputusan HGU di Menteri

Adapun dalam debat capres 2019, Jokowi menyampaikan, lahan kepemilikan Prabowo di Kalimantan Timur adalah 220.000 hektar dan di Aceh seluas 120.000 hektar, sehingga total lahan mencapai 340.000 hektar.

Saat itu, Jokowi pun dilaporkan ke Bawaslu RI Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu RI.

Sementara itu, Prabowo menyampaikan bahwa data kepemilikan lahan yang dipaparkan Anies salah.

Ia mengungkapkan, lahan yang dimilikinya memiliki luas yang lebih besar, hampir 500.000 hektar.

Namun, mantan Danjen Kopassus itu menegaskan, lahan itu berstatus hak guna usaha (HGU).

Laporan PHPB

Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengakui bahwa pernyataan menyerang yang dilontarkan Anies ditujukan kepada Prabowo dalam kapasitas Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, utamanya soal anggaran Rp 700 triliun.

Baca juga: Debat 2019 Jokowi Sebut Lahan Prabowo di Kalimantan, Anies Singgung di 2024, LHKPN Tanah Capres 02

Namun, ia juga menilai Anies menyerang Prabowo selaku pribadi, terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Ketua Umum Partai Gerindra itu.

"Serta telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100," kata Subadria.

Ia menilai, serangan Anies soal anggaran pertahanan dan luas tanah milik Prabowo "salah dan tidak benar", meskipun angka luas tanah Prabowo yang disebut Anies merujuk pada jumlah yang disebutkan Presiden Joko Widodo dalam debat capres 2019.

"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya.

"Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," kata Subadria.

Dalam laporannya, Subadria menganggap Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Aturan itu berisi larangan soal larangan peserta pemilu "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain", dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Baca juga: Anies Singgung Luas Lahan Prabowo, Jokowi Pernah Sebut di Debat Pilpres 2019, Fakta Tanah Capres 02

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved