Pilpres 2024
Serang Prabowo di Debat Ketiga Pilpres, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu oleh Para 'Pendekar'
Imbas debat ketiga Pilpres 2024, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu gara-gara menyerang Prabowo Subianto.
TRIBUNKALTIM.CO - Imbas debat ketiga Pilpres 2024, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu gara-gara menyerang Prabowo Subianto.
Anies Baswedan, yang merupakan calon presiden nomor urut 1, dilaporkan ke Bawaslu oleh pihak yang mengatasnamakan diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
Ya, PHPB melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu dianggap telah menyerang Prabowo Subianto di debat ketiga Pilpres 2024.
PHPB menilai Anies Baswedan telah melakukan pelanggaran pemilu.
Baca juga: Besok ke Samarinda, Muncul Spanduk Tolak Kedatangan Anies Baswedan
Baca juga: Acara Desak Anies di Samarinda, Ini Jadwal Kampanye Anies Baswedan di Kalimantan Timur
Baca juga: Jadwal dan Agenda Kunjungan Capres Anies Baswedan ke Kutai Kartanegara
Pelaporan dilakukan kemarin, Senin (8/1/2024), dan telah diterima oleh Bawaslu RI.
"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengakui bahwa pernyataan menyerang yang dilontarkan Anies ditujukan kepada Prabowo dalam kapasitas Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, utamanya soal anggaran Rp 700 triliun.
Namun, ia juga menilai Anies menyerang Prabowo selaku pribadi, terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Ketua Umum Partai Gerindra itu.
"Serta telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100," kata Subadria.
Ia menilai, serangan Anies soal anggaran pertahanan dan luas tanah milik Prabowo "salah dan tidak benar", meskipun angka luas tanah Prabowo yang disebut Anies merujuk pada jumlah yang disebutkan Presiden Joko Widodo dalam debat capres 2019.
Baca juga: Deretan Alasan Anies Baswedan Beri Nilai Rendah untuk Kinerja Prabowo Subianto di Kemenhan
"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya.
"Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," kata Subadria.
Dalam laporannya, Subadria menganggap Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal larangan peserta pemilu "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain", dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Respon Prabowo Diberi Nilai 11
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.