Berita Bontang Terkini

Curi ATM dan Kuras Uang Rp159 Juta Milik Majikannya di Bontang, ART ini Diamankan di Sepaku PPU

YT adalah asisten rumah tangga yang menjadi target operasi polisi sejak tahun lalu, setelah dilaporkan dalam kasus pencurian uang majikan sendiri

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Asisten Rumah Tangga berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang senilai Rp 159 juta.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - YT (43) tak lagi bisa berkutik saat tim Sat Reskrim Polres Bontang meringkusnya di salah satu rumah di Jalan Semoi Kilometer 12, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis (11/1/2024) dini hari.

YT adalah asisten rumah tangga yang menjadi target operasi polisi sejak tahun lalu, setelah dilaporkan dalam kasus pencurian uang majikan sendiri senilai Rp 159 juta.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka merupakan warga Gunung Telihan yang telah lama dicari.

"Dia ini yang bawa lari uang bosnya," kata Hari, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Menimpa Pasutri Asal Palaran Samarinda, Kemalingan Saat Salat Asar

Baca juga: Beraksi di Dua Wilayah, Polres PPU Amankan 4 Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Kronologi Pencurian

Menurut Hari, tersangka melancarkan aksinya melihat bosnya yang lengah. Ia secara diam-diam, mengamati di mana tuannya menyimpan kartu atm dan mencari tahu PIN-nya.

Setelah semua informasi yang dibutuhkan didapatkan, ia kemudian secara perlahan menguras harta milik majikannya itu.

"Yang tersisa di atm korban tinggal Rp 63 juta. Kemudian yang diambil tersangka Rp 159 juta," bebernya.

Aksi tersangka ketahuan, sambung Hari Supranoto, lantaran korban kaget setelah tahu uang direkeningnya terkuras.

Korban pun melakukan pengecekan ke bank dan menemukan ada penarikan secara berkala dari berlangsung sejak (14/11/2023) lalu.

Hingga total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp159 juta. Alasan tersangka mengambil pun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Pencurian Uang Minimarket di Martapura Kalimantan Selatan, Pelaku Pakai Buat Judi Slot Online

"Tersangka sekarang sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Tentang Pencurian.

"Ancaman penjara 7 tahun lamanya," pungkasnya (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved