Berita Samarinda Terkini
Jawaban Pemprov Atas Surat yang Dilayangkan Andi Harun soal Lahan Proyek Terowongan Samarinda
Untuk melancarkan pembangunan ini, Walikota Samarinda, Andi Harun melayangkan surat kepada pihak Pemprov Kaltim dan ditujukan kepada PJ Gubernur
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proyek pembangunan tunnel atau terowongan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih bergulir, menghadapi kendala, khususnya pada segmen Jalan Kakap, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebab perencanaan proyek ini membutuhkan lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Kakap untuk membangun akses jalan baru yang diperuntukkan bagi warga yang tidak terdampak.
Untuk melancarkan pembangunan ini, Walikota Samarinda, Andi Harun melayangkan surat kepada pihak Pemprov Kaltim dan ditujukan kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada beberapa waktu lalu.
Tak berselang lama permintaan tersebut kemudian ditolak oleh Pemprov Kalimantan Timur, padahal kebutuhan lahan ini tak mengganggu operasional Rumah Sakit Islam.
Baca juga: Pembangunan Terowongan, Akmal Malik: Persoalan Samarinda adalah Persoalan Kaltim juga
Penolakan ini membuat Walikota Andi Harun syok, sehingga dirinya berinisiatif untuk berkomunikasi secara langsung oleh PJ Gubernur terkait persoalan ini.
Kemudian, hal ini membuat kedua pihak dengan langsung meninjau lokasi pada Kamis 11 Januari 2024 untuk memastikan lahan tersebut.
"Jawaban penolakkan itu membuat kami syok, kaget karena memang jalurnya tidak mengganggu bangunan RS," ujar Andi Harun.
Hanya kurang lebih 4 sampai 5 meter saja itupun lahan yang tidak terpakai. "Hanya butuh pagarnya dimundurkan, tapi kok mendaatkan penolakan," kata Walikota Samarinda, Andi Harun.
Setelah ditelusuri, menurut pengakuan Walikota Andi Harun surat yang ditujukan untuk Pj Gubernur Kaltim didisposisi oleh Kepala BPKAD Kaltim dengan penolakan.
Baca juga: Pembebasan Lahan Terowongan Segmen Kakap Belum Rampung, Pemkot Samarinda Target 20 Desember Selesai
"Surat yang kami layangkan itu di disposisi oleh Kepala BPKAD Kaltim, dalam surat jawabannya ditolak. Itukan tidak lazim dalam tata administrasi," sebutnya.
Menurutnya, permohonan ini tak lain dan tak bukan sebagai bagian kepentingan bagi masyarakat umum, terutama untuk mengatasi kemacetan di Jalan Otto Iskandardinata.

Sehingga rencana pembangunan terowongan ini bertujuan sebagai jalur alternatif dan mengurai kemacetan di kawasan ini.
"Harusnya selalu besinergi dan berkolaborasi, itu kan juga amanat dari presiden. Makanya kami mengimplementasikan itu," ungkapnya.
Baca juga: Jadwal Pembangunan Terowongan Bawah Laut IKN Nusantara, Pertama di Indonesia, Libatkan Tenaga Asing
Di samping itu juga, usai meninjau lokasi bersama dengan PJ Gubernur Kaltim, Andi Harun menyatakan bahwa permintaan tersebut disetujui oleh PJ Gubernur Kaltim. Bahkan dalam waktu dekat akan ada aktivitas lanjutan untuk proyek ini.
"Sambil menunggu proses administrasi dari Pemprov. Kami jajaran Pemkot berterima kasih kepada PJ Gubernur atas kebijakan yang beliau lakukan, karena kita bisa menjalankan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan umum," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
RSUD AWS Samarinda Terbakar, Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Evaluasi Menyeluruh |
![]() |
---|
Brimob Polda Kaltim Panen Perdana Jagung di Samarinda, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Buntut Kasus Pemukulan Ojol, Walikota Samarinda Percepat Sistem Parkir Berlangganan |
![]() |
---|
Wagub Kaltim Seno Aji Tinjau RSUD AWS Samarinda, Dorong Audit Kelistrikan dan Proteksi Gedung |
![]() |
---|
Dampak Kebakaran Poliklinik RSUD AWS Samarinda, Keterangan Saksi Mata dan Pihak Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.