Berita Samarinda Terkini
Modus Minta Antar Bolak Balik, Pria di Samarinda Malah Bawa Kabur Motor Ojol
Kejadian itu terjadi pada Senin (8/1/2024) lalu ketika korban mendapatkan penumpang pertamanya pada pukul 08.00 Wita
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Baru terima orderan, motor seorang ojek online (Ojol) di Samarinda justru dilarikan pelanggan.
Kejadian itu terjadi pada Senin (8/1/2024) lalu ketika korban mendapatkan penumpang pertamanya pada pukul 08.00 Wita.
Kala itu datang seorang pria (pelaku) yang memesan secara offline jasa korban dan minta diantarkan ke Pasar Segiri.
Di sana pelaku sempat berbelanja lalu kembali meminta diantarkan ke Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.
Namun saat sampai di Jalan Slamet Riyadi pelaku itu meminta perubahan tujuan ke wilayah Kecamatan Samarinda Seberang.
Baca juga: Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Menimpa Pasutri Asal Palaran Samarinda, Kemalingan Saat Salat Asar
Baca juga: Beraksi di Dua Wilayah, Polres PPU Amankan 4 Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan
"Alasannya mau ambil baju di rumahnya," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani, Kamis (11/1/2024).
Setibanya di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Sambi, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang pria tersebut justru meminjam motor dengan alasan akan mengambil kunci ke rumah rekannya di wilayah Sungai Keledang.
"Alasannya pergi sendiri karena kasihan ojolnya pasti capek. Tapi sampai siang tidak kembali lagi. Di situ korban sadar sepeda motornya telah dibawa kabur," ungkapnya.
Dari laporan korban polisi pun melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap pelaku pada Selasa (12/1) lalu.
Kepada polisi pelaku berinisial AB (33) itu mengaku akan menjual sepeda motor berplat KT 2732 BCY tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Baca juga: Pencurian Uang Minimarket di Martapura Kalimantan Selatan, Pelaku Pakai Buat Judi Slot Online
Kompol Bitab Riyani mengatakan modus pelaku merupakan trik lama. Oleh sebab itu pihaknya mengimbau agar setiap orang tidak mudah meminjamkan kendaraan pribadi kepada orang lain, terlebih yang tidak dikenal.
"Baik boleh. Tapi tetap waspada dan bijak," pesannya.
Sementara pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (*)
| Cemburu Buta, Pria di Samarinda Nekat Parang Teman Sendiri di Guest House |
|
|---|
| KNPI Samarinda Kritik Pemprov Kaltim, Ronni Hidayatullah: Bankeu Dipangkas, BPJS Warga Terancam |
|
|---|
| UT Samarinda Bekali Lulusan Hadapi Era AI Lewat Seminar Akademik |
|
|---|
| 49.742 Warga Samarinda Korban Kebijakan Pemrov Kaltim, Andi Harun Tolak Pengalihan Beban Iuran JKN |
|
|---|
| Walikota Samarinda Andi Harun Pertanyakan Kebijakan Redistribusi JKN Pemprov Kaltim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240111-Sepeda-motor-milik-dirve-online.jpg)