Sabtu, 11 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Modus Minta Antar Bolak Balik, Pria di Samarinda Malah Bawa Kabur Motor Ojol

Kejadian itu terjadi pada Senin (8/1/2024) lalu ketika korban mendapatkan penumpang pertamanya pada pukul 08.00 Wita

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sepeda motor milik dirve online yang sempat ia bawa kabur saat diamankan di Polsek Samarinda Seberang.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polsek Samarinda Seberang 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Baru terima orderan, motor seorang ojek online (Ojol) di Samarinda justru dilarikan pelanggan.

Kejadian itu terjadi pada Senin (8/1/2024) lalu ketika korban mendapatkan penumpang pertamanya pada pukul 08.00 Wita.

Kala itu datang seorang pria (pelaku) yang memesan secara offline jasa korban dan minta diantarkan ke Pasar Segiri.

Di sana pelaku sempat berbelanja lalu kembali meminta diantarkan ke Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.

Namun saat sampai di Jalan Slamet Riyadi pelaku itu meminta perubahan tujuan ke wilayah Kecamatan Samarinda Seberang.

Baca juga: Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Menimpa Pasutri Asal Palaran Samarinda, Kemalingan Saat Salat Asar

Baca juga: Beraksi di Dua Wilayah, Polres PPU Amankan 4 Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan

"Alasannya mau ambil baju di rumahnya," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani, Kamis (11/1/2024).

Setibanya di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Sambi, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang pria tersebut justru meminjam motor dengan alasan akan mengambil kunci ke rumah rekannya di wilayah Sungai Keledang.

"Alasannya pergi sendiri karena kasihan ojolnya pasti capek. Tapi sampai siang tidak kembali lagi. Di situ korban sadar sepeda motornya telah dibawa kabur," ungkapnya.

Dari laporan korban polisi pun melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap pelaku pada Selasa (12/1) lalu.

Kepada polisi pelaku berinisial AB (33) itu mengaku akan menjual sepeda motor berplat KT 2732 BCY tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Baca juga: Pencurian Uang Minimarket di Martapura Kalimantan Selatan, Pelaku Pakai Buat Judi Slot Online

Kompol Bitab Riyani mengatakan modus pelaku merupakan trik lama. Oleh sebab itu pihaknya mengimbau agar setiap orang tidak mudah meminjamkan kendaraan pribadi kepada orang lain, terlebih yang tidak dikenal.

"Baik boleh. Tapi tetap waspada dan bijak," pesannya.

Sementara pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved