Berita Paser Terkini

Polemik Lahan Transmigran, Disnakertrans Paser Sebut Ada 2 Pola Transmigrasi di Desa Suatang

Masalah sertifikat lahan menjadi polemik di tengah masyarakat transmigrasi di Desa Suatang, Kecamatan Pasir Belengkong.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangungsong. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Masalah sertifikat lahan menjadi polemik di tengah masyarakat transmigrasi di Desa Suatang, Kecamatan Pasir Belengkong.

Pasalnya, warga transmigrasi swakarsa pengembangan desa potensial 1995/1996 mengeluhkan persoalan tersebut sudah berlangsung sejak lama dan belum ada penyelesaian, Kamis (11/1/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Paser, Madju Simangungsong mengatakan untuk masalah warga transmigrasi di Desa Suatang ada beberpa hal yang mesti dipahami.

Baca juga: Soal Lahan Warga Transmigrasi yang Belum Miliki Sertifikat, Disnakertrans Paser Masih Cari Data 

"Mungkin perlu dipahami, di Desa Suatang itu pola transmigrasinya seperti apa. Sehingga kita bisa tahu, apa, siapa dan bagaimana penanganannya termasuk sertifikasi lahan," terang Madju.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Disnakertrans Paser, terdapat 2 pola transmigrasi yang ada di Desa Suatang.

"Ada pola transabangdep yaitu transmigrasi yang merupakan perluasan desa, dalam artian data orang dan lahannya ada pada desa induknya, kalau tidak salah Suatang Bulu," tambahnya.

Kemudian untuk pola yang kedua yaitu Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), dalam artian pemerintah memfasilitasi swakarsa masyarakat secara mandiri.

Begitupun untuk proses sertifikat lahan yang bisa diperoleh oleh warga transmigrasi, merupakan kewenangan provinsi.

Baca juga: Masalah tak Kunjung Selesai, Wakil Ketua DPRD Geram Disnakertrans Paser Absen Hearing dengan Warga

"Ini yang sedang kami pelajari dan cari datanya, sehingga kami dapat memberi penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau masalah kepemilikan lahan, mungkin BPN yang menjelaskannya," jelasnya.

Diungkapkan, setelah warga transmigrasi resmi menempati lahan yang disediakan paling sedikit 5 tahun maka dilakukan proses pengusulan untuk sertifikat.

"Data transabangdep itu ada di desa, untuk TSM ada di provinsi. Mudah-mudahan kami dapat datanya, karena transabangdep dan TSM pelaksanaannya sudah selesai di tahun sembilan puluhan dan masih kewenangan kanwil saati itu," pungkas Madju.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved