Berita Balikpapan Terkini

120 Pangkalan LPG di Balikpapan Kena Sanksi Pertamina, Lalai Menjual Gas Subsidi 3 Kg

Dari 120 pangkalan itu, 60 diantaranya diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) sehingga pangkalan tersebut tidak lagi

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, membeberkan, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan LPG resmi yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur, Jumat (12/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pertamina Patra Niaga selaku penyalur resmi minyak dan gas semakin memperketat aturan penjualan gas LPG 3 Kg atau gas melon bagi pangkalan resmi yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Dalam aturan tersebut terdapat beberapa sanksi tegas bagi setiap pangkalan yang menyalahi aturan prosedur penjualan gas bersubsidi.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan sepanjang tahun 2023, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan LPG resmi yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur.

Dari 120 pangkalan itu, 60 diantaranya diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) sehingga pangkalan tersebut tidak lagi mendapatkan pasokan gas LPG dari Pertamina.

Baca juga: Daftar Harga Eceran Tertinggi Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Kota Kalimantan Timur

"Dari 120 pangkalan, 62 di antaranya diberikan sanksi PHU yaitu sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina," jelas Arya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (12/1/2024).

Dia menjelaskan, pangkalan yang diberikan sanksi tersebut lantaran kedapatan menjual gas bersubsidi kepada pengecer yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan gas melon serta lonjakan harga jual yang melambung tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina.

Di Kalimantan Timur, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran LPG 3 Kg.

"Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU)," ujarnya.

Baca juga: Warga Demo di Kantor Bupati PPU, Sampaikan Kesulitan Dapat Gas 3 Kg hingga Solar Langka

Lebih lanjut Arya menegaskan jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat.

"Pasti langsung ditanggapi tinggal karena ada petugas kami yang standby di situ jadi tinggal sebutkan saja dimana alamat pangkalan yang nakal itu. Pasti kami langsung beri sanksi," tegasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved