Pemilu 2024
Penyaluran Anggaran Pilkada di Penajam Paser Utara Menunggu Permintaan KPU
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) siap mengalokasikan sisa anggaran untuk Pilkada 2024 ini.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) siap mengalokasikan sisa anggaran untuk Pilkada 2024 ini.
Anggaran untuk Pilkada di PPU sebelumnya sudah dialokasikan sebesar 40 persen pada akhir 2023 lalu.
Untuk sisanya yakni 60 persen, baru akan disalurkan pada 2024.
Baca juga: Pernah Ketua Partai Namun tak Direstui, Hamdam Bakal Maju di Pilkada PPU 2024, Belum Punya Perahu
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, kepada TribunKaltim.co, Jumat (12/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah siap untuk menyalurkan anggaran 60 persen yang tersisa.
Hanya saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU belum memasukkan permintaan penyaluran dana, kepada pemerintah daerah.
"Penyalurannya tergantung permintaan mereka, kita siap dan dananya sudah ada," ungkapnya.
Penyebab KPU belum melakukan permintaan anggaran, diperkirakan karena kegiatan pilkada belum masif.
Baca juga: Penyaluran Anggaran Pilkada PPU Masih Tunggu DPA APBD Perubahan 2023
Saat ini KPU masih fokus pada pemilihan presiden dan legislatif, yang akan berlangsung Februari 2024 mendatang.
Anggaran 40 persen yang telah disalurkan sebelumnya, juga kata Tohar belum digunakan KPU karena memang tahapan pilkada belum berjalan. "Belum ada kegiatan yang memerlukan pembiayaan terlalu banyak, khususnya Pilkada," sambungnya.
Nantinya usai kegiatan berjalan, maka KPU diminta untuk segera menyiapkan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggarannya.
Untuk anggaran yang disalurkan pada 2024 ini, pertanggung jawabannya diserahkan setelah kontestasi pilkada berlangsung. "Untuk 2024 kita tidak mintai pertanggungjawabannya selesai pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, besaran dana Pilkada di PPU yakni mencapai Rp22,9 miliar. Yang baru diterima KPU PPU yakni sebesar Rp9,1 miliar.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.