Pemilu 2024
Terjawab Sudah Pilkada 2024 Kapan Dilaksanakan, Cek Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
Terjawab sudah Pilkada 2024 kapan dilaksanakan, cek jadwal pemilu dan pilkada 2024.
Pemilu dua putaran adalah sistem pemilihan umum yang dilakukan jika pada pemilu putaran pertama belum ada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang berhasil memperoleh suara dengan jumlah minimal suara mayoritas yang diperlukan untuk memenangkan pemilihan, seperti diatur dalam perundang-undangan.
Baca juga: Kaesang Mengaku Siap Jadi Cagub di Pilkada Jateng, Respon Ganjar Pranowo: Bagus, Ikuti Aja
Merujuk pada Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu, artinya pemilu putaran kedua dilakukan jika tidak ada salah satu paslon yang berhasil memperoleh jumlah suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Pelaksanaan pemilu putaran kedua diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Selanjutnya, paslon yang memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua tanpa perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (lebih dari 50 persen), dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Itulah tadi ulasan Pilkada 2024 kapan dilaksanakan, cek jadwal pemilu dan pilkada 2024.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.