Pilpres 2024

Bukan Cuma AWK, Polisi Kini Buru Rifan Ariansyah Pelaku Lain Pengancam Tembak Kepala Anies

Bukan cuma AWK, polisi kini buru Rifan Ariansyah pemilik akun Instagram @rifanariansyah pelaku lain pengancam tembak kepala Anies Baswedan.

Kolase Tribunkaltim.co / Instagram @rifanariansyah/Surya.co.id
AWK (kiri) dan Rifan Ariansyah (kanan) diduga pemilik akun @rifanariansyah. Bukan cuma AWK, polisi kini buru Rifan Ariansyah pemilik akun Instagram @rifanariansyah pelaku lain pengancam tembak kepala Anies Baswedan. 

Mengenai hal ini, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, bahwa pihaknya juga masih mencari tahu keterkaitan antara akun instagram @rifanariansyah dengan AWK (23) pemilik akun tiktok @calonistri71600 yang baru saja ditangkap.

Namun Sandi menuturkan, saat ini pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh mengenai hal itu lantaran belum mendapat informasi lengkap terkait kedua akun tersebut.

"Nanti kita jawab setelah dapat info apakah ada kaitannya dengan yang di Kaltim. Apakah dengan yang lainnya, informasi sementara masih terbatas," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi mengungkap identitas pelaku pengancaman terhadap capres nomor urut 01, Anies Baswedan yakni laki-laki berinisial AWK dan berusia 23 tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, AWK berhasil ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur di wilayah Jember pada Sabtu (13/1/2024) pagi tadi.

Baca juga: Anies Baswedan Dinilai Serang Prabowo, Cak Imin Kenang Saat Diserang Gibran di Debat Cawapres

"Alhamdulillah kita berhasil dan saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Jawa Timur tepatnya TKPnya di Jember," kata Sandi kepada wartawan di Gedung Div Humas Polri, Sabtu (13/1/2024).

Lebih lanjut Sandi menuturkan bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, AWK mengaku bahwa dirinya telah mencuitkan dengan nada ancaman terhadap Anies.

Adapun AWK melontarkan cuitan bernada ancaman dengan menggunakan akun tiktok bernama @calonistri71600.

"Bahwa dia sudah mengakui untuk itu pengakuannya sudah ada bahwa dia benar dia yang mencuitkan dia yang punya akun," jelasnya.

Meski begitu, Sandi belum merinci cuitan bernada ancaman seperti apa yang dilontarkan oleh AWK melalui akun tiktoknya terhadap Anies.

Begitu pula dengan motif dari AWK, Sandi juga mengaku belum bisa membeberkan hal itu lantaran hal ini penyidik masih lakukan proses pemeriksaan.

"Untuk informasi lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya kemudian hal lainnya yang bisa kita informasikan berikutnya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, AWK kata Sandi terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media.

Sebagai informasi, akun pengguna X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.

Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?"

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved