Pilpres 2024

Terkuak, Isi Koran Achtung, Bikin Kubu Prabowo-Gibran Geram, Disebar di Kota Besar, Respon Bawaslu

Terkuak, isi Koran Achtung, bikin kubu Prabowo-Gibran geram, disebar di kota besar, respon Bawaslu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(Kolase Tribunnews/istimewa/TribunJambi/Danang)
Koran Achtung dinilai sudutkan Prabowo-Gibran 

Koran Achtung telah beredar selama tiga hari.

Meski begitu, TKN sampai saat ini belum bisa mengidentifikasi siapa pembuat dan penyebar koran berisi fitnah kepada Prabowo tersebut.

Ia menyatakan TKN bakal menyerahkan temuan itu ke Bareskrim Polri.

“Terduga pelaku waulohualam, tidak tahu, tidak diketahui, dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian dalam lidik kemudian sebagian besar temuan ini ada yang sudah dilaporkan ada yang belum dan ada yang sedang,” kata Habiburokhman.

Baca juga: 12 Hasil Survei Elektabilitas Capres Terkini, 2 Lembaga Unggulkan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran 10

Operasi Gagalkan Pemilu

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengendus dugaan adanya rencana mengagalkan Pemilu 2024.

Hal itu seusai penyebaran koran gelap 'achtung' di beberapa kota besar di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, korban achtung berisikan tulisan yang menyudutkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Satu di antaranya, koran yang berjudul "Inilah Penculik Aktivis 1998" dengan tampang Prabowo.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyampaikan isi koran tersebut dipastikan tidak benar alias fitnah.

Baginya, koran itu hanyalah bagian dari rencana pengagalan Pemilu 2024.

"Rencana pengagalan pemilu itu dilakukan setidaknya dengan beberapa langkah berikut.

Yang pertama adalah penyebaran koran gelap achtung yang sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah.

Nah ini korannya. Isinya fitnah," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Ia pun mengungkit isi konten Koran Achtung yang membahas Prabowo sebagai penculik aktivis 98.

Padahal, kata dia, Eks Danjen Kopassus itu disebut tidak ada kaitannya dengan penculikan aktivis 98.

"Pak Prabowo tidak ada kaitan sama sekali terhadap penculikan aktivis 98.

Tidak ada satu keterangan saksi pun dalam persidangan tim mawar yang menyebutkan adanya perintah arahan ya permintaan Pak Prabowo untuk melakukan penculikan tersebut," katanya.

Selain itu, Habiburokhman mengungkit keputusan dewan kehormatan perwira nomor KEP/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Prabowo. Menurutnya, putusan itu bukanlah merupakan putusan pengadilan.

"Dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi ya ini bisa dilihat diakhir dari keputusan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Terjawab Amanda Zahra Itu Siapa, Profil/Biodata Dokter Cantik Lulusan UGM, Alasan Namanya Viral di X

Ketiga, kata dia, keputusan Presiden ketiga RI Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI yang saat itu memberhentikan Prabowo secaea hormat atas pengabdiannya selama bertugas di TNI.

"Yang terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, komnas ham tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung. Padahal menurut ketentuan pasal 20 UU no 26 tahun 2000, waktu komnas ham untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Koran Achtung Disebut Berpotensi Gagalkan Pemilu hingga TKN Bakal Lapor Bareskrim

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved