Pilpres 2024

Terkuak, Isi Koran Achtung, Bikin Kubu Prabowo-Gibran Geram, Disebar di Kota Besar, Respon Bawaslu

Terkuak, isi Koran Achtung, bikin kubu Prabowo-Gibran geram, disebar di kota besar, respon Bawaslu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(Kolase Tribunnews/istimewa/TribunJambi/Danang)
Koran Achtung dinilai sudutkan Prabowo-Gibran 

TRIBUNKALTIM.CO - Tensi politik jelang Pilpres 2024 makin panas.

Belakangan, beredar Koran Achtung di berbagai kota besar di Indonesia.

Koran Achtung ini membuat kubu Prabowo-Gibran, meradang.

TKN Prabowo-Gibran menilai Koran Achtung berisi artikel fitnah dan hoaks kepada pasangan nomor urut 2 ini.

Bahkan dalam beberapa hari ini, TKN Prabowo-Gibran bakal melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Terjawab Alasan Fahri Hamzah Sebut Ada Capres yang Bakal Jadi Tersangka, Pegang Kartu Lebih Panas

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan melaporkan Koran Achtung yang memuat fitnah dan berita bohong alias hoaks terkait calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Pada halaman utamanya, Koran Achtung memuat artikel berjudul ‘Inilah Penculik Aktivis 1998’ dengan latar wajah Prabowo.

Koran tersebut tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Pekanbaru, Aceh, Sumatera Utara hingga Jambi.

Habiburokhman juga menyinggung adanya potensi Pemilu 2024 akan digagalkan.

Menurutnya ada beberapa indikasi penggagalan Pemilu 2024 dan satu di antaranya terkait terbitnya koran “Achtung”.

Koran tersebut tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara.

Selebaran Achtung Mag Edisi 1 yang menyudutkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran beredar di Jambi.

Dalam selebaran dengan tema Reformasi Dikhianati itu, terpampang potret Prabowo dengan tulisan besar "Inilah Penculik Aktivis 1998".

Kemudian dibawahnya juga tertulis pertanyaan "Kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998: Siapa bertanggungjawab?".

Selebaran tersebut dibagikan oleh sekelompok anak muda kepada pengendara di Simpang Lampu Merah Sipin, Kota Jambi, Kamis (11/1/2024).

Terdapat juga foto-foto korban penculikan 1998 beserta nama lengkapnya di selebaran.

Selain menyudutkan Prabowo, terdapat juga artikel dengan judul yang menyudutkan Jokowi dan Gibran.

Satu di antara judul di halaman depan yang terpampang yakni "Politik Dinasti Ancaman Bagi Demokrasi".

Terdapat pula artikel dengan judul "Politik Dinasti Jokowi, Kolaborasi Orde Baru dan anak haram Konstitusi" lengkap dengan grafis.

Kemudian ada juga artikel "Hikayat Pilpres 2024, Intimidasi para penolak dinasti".

Selebaran tersebut juga membahas soal putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres.

Baca juga: Anies Baswedan Dinilai Serang Prabowo, Cak Imin Kenang Saat Diserang Gibran di Debat Cawapres

Pengakuan Warga

Selebaran tersebut diterima beberapa orang, di antaranya Suci Rahayu yang kebetulan melintas di jalan tersebut.

Suci mengaku diberikan selebaran tersebut oleh sekelompok mahasiswa di simpang lampu merah depan delaer motor.

"Nah itu, mahasiswa yang bagiin di lampu merah Sinsen (Sinar Sentosa)," ujarnya.

Ketika menyebarkan selebaran itu, Suci mengatakan sejumlah mahasiswa hanya menggunakan jaket biasa, tidak menggunakan almamater.

Ia membawa selebaran tersebut dan membaca isi beberapa artikel yang tertera di dalamnya.

Kata dia isi selebaran tersebut memojokkan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

"Memojokkan Prabowo, soal peristiwa 98, ada juga soal Dinasti politik Jokowi," ucapnya.

Respon Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi akan mempelajari kasus bagi-bagi selebaran yang memojokkan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Gibran di Kota Jambi.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa penelusuran dilakukan untuk melihat persoalan secara jelas, apakah ada unsur pelanggaran atau tidak

"Kalau black campaign itu pada saat kampanye berlangsung, kalau ini (bagi-bagi selebaran) nanti kita telusuri," ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya untuk melihat adanya unsur pelanggaran dalam aksi tersebut harus dilihat sispa yang melakukan.

Apakah bentuk kampanye atau tidak, dikategorikan pelanggaran pemilu atau perundang-undangan lainnya.

"Harus dilihat dulu, siapa yang melakukan, peserta pemilu atau tidak, apakah kampanye atau tidak, dan lain lain.

Baru kita nilai pelanggaran pemilu atau tidak, atau pelanggaran perundang-undangan lainnya," jelasnya.

Baca juga: 4 Hasil Survei Pilpres 2024 Terbaru, Lengkap dengan Analisis Naik Turunnya Elektabilitas Capres

Untuk persoalan ini kata dia tidak bisa menerka-nerka, karena semua harus dipelajari terlebih dahulu baru bisa diambil kesimpulannya.

Karena berkaitan dengan hukum, maka harus ada pemeriksaan untuk menentukan kesimpulan dari aksi seperti ini.

TKN Lapor Polisi

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan pihaknya bakal melaporkan Koran Achtung yang memuat fitnah dan berita bohong alias hoaks terkait calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Pada halaman utamanya, Koran Achtung memuat artikel berjudul ‘Inilah Penculik Aktivis 1998’ dengan latar wajah Prabowo.

Koran tersebut tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara.

“Kami memantau dulu, setelah 2-3 hari mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana, gak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Habiburokhman menjelaskan, munculnya Koran Achtung adalah salah satu indikasi upaya untuk menggagalkan pemilu 2024.

Koran Achtung telah beredar selama tiga hari.

Meski begitu, TKN sampai saat ini belum bisa mengidentifikasi siapa pembuat dan penyebar koran berisi fitnah kepada Prabowo tersebut.

Ia menyatakan TKN bakal menyerahkan temuan itu ke Bareskrim Polri.

“Terduga pelaku waulohualam, tidak tahu, tidak diketahui, dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian dalam lidik kemudian sebagian besar temuan ini ada yang sudah dilaporkan ada yang belum dan ada yang sedang,” kata Habiburokhman.

Baca juga: 12 Hasil Survei Elektabilitas Capres Terkini, 2 Lembaga Unggulkan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran 10

Operasi Gagalkan Pemilu

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengendus dugaan adanya rencana mengagalkan Pemilu 2024.

Hal itu seusai penyebaran koran gelap 'achtung' di beberapa kota besar di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, korban achtung berisikan tulisan yang menyudutkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Satu di antaranya, koran yang berjudul "Inilah Penculik Aktivis 1998" dengan tampang Prabowo.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyampaikan isi koran tersebut dipastikan tidak benar alias fitnah.

Baginya, koran itu hanyalah bagian dari rencana pengagalan Pemilu 2024.

"Rencana pengagalan pemilu itu dilakukan setidaknya dengan beberapa langkah berikut.

Yang pertama adalah penyebaran koran gelap achtung yang sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah.

Nah ini korannya. Isinya fitnah," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Ia pun mengungkit isi konten Koran Achtung yang membahas Prabowo sebagai penculik aktivis 98.

Padahal, kata dia, Eks Danjen Kopassus itu disebut tidak ada kaitannya dengan penculikan aktivis 98.

"Pak Prabowo tidak ada kaitan sama sekali terhadap penculikan aktivis 98.

Tidak ada satu keterangan saksi pun dalam persidangan tim mawar yang menyebutkan adanya perintah arahan ya permintaan Pak Prabowo untuk melakukan penculikan tersebut," katanya.

Selain itu, Habiburokhman mengungkit keputusan dewan kehormatan perwira nomor KEP/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Prabowo. Menurutnya, putusan itu bukanlah merupakan putusan pengadilan.

"Dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi ya ini bisa dilihat diakhir dari keputusan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Terjawab Amanda Zahra Itu Siapa, Profil/Biodata Dokter Cantik Lulusan UGM, Alasan Namanya Viral di X

Ketiga, kata dia, keputusan Presiden ketiga RI Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI yang saat itu memberhentikan Prabowo secaea hormat atas pengabdiannya selama bertugas di TNI.

"Yang terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, komnas ham tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung. Padahal menurut ketentuan pasal 20 UU no 26 tahun 2000, waktu komnas ham untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Koran Achtung Disebut Berpotensi Gagalkan Pemilu hingga TKN Bakal Lapor Bareskrim

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved