Breaking News

Pilpres 2024

Akhir Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Penjelasan Bawaslu, Asal Uang dari Konglomerat Madura

Begini akhir kasus bagi-bagi uang Gus Miftah yang ramai disorot. Penjelasan Bawaslu. Asal uang dari Konglomerat Madura, Haji Her jadi alasan

Editor: Amalia Husnul A
X/Kompas.com-Yustinus Wijaya Kusuma
Gus Miftah alias Miftah Maulana Habiburrahman. Begini akhir kasus bagi-bagi uang Gus Miftah yang ramai disorot. Penjelasan Bawaslu. Asal uang dari Konglomerat Madura, Haji Her jadi alasan 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, Bawaslu Pamekasan menyampaikan hasil penyelidikan kasus bagi-bagi uang yang dilakukan pendakwah, Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman.

Kasus bagi-bagi uang Gus Miftah ini ramai jadi sorotan dan videonya juga viral di medsos, hingga sosok konglomerat Madura, Haji Her ikut terseret.

Dalam penjelasannya, Sabtu (13/1/2024) Bawaslu menghentikan penyelidikan kasus bagi-bagi uang Gus Miftah karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Cek selengkapnya penjelasan Bawaslu Pamekasan terkait kasus dugaan bagi-bagi uang Gus Miftah di artikel ini.

Baca juga: Gus Miftah Diperiksa Bawaslu soal Bagi-bagi Uang, Terjawab Pria yang Angkat Kaos Prabowo-Gibran

Baca juga: Terjawab Sosok Pria yang Angkat Kaos Prabowo-Gibran saat Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Kata Haji Her

Baca juga: Kata Konglomerat Madura Soal Bagi-bagi Uang, Haji Her: Kalau Ada Unsur Politik, Urusan Gus Miftah

Penyelidikan kasus bagi-bagi uang Gus Miftah yang diduga ada unsur money politics dihentikan Bawaslu Pamekasan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. 

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirtka Firdaus, Sabtu (13/1/2024), seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ini Alasannya.

Adapun unsur pidana yang dimaksud adalah seperti tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Uang Haji Her

Suka Umbara mengemukakan, uang yang dibagi-bagikan adalah uang milik konglomerat Madura, pengusaha tembakau bernama Haji Her.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," kata dia.

Sedangkan, lanjutnya, dalam aturan UU Nomor 7 disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye akan dipidana hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Berdasarkan keterangan, Gus Miftah hanya diminta membagikan uang itu.

"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus tersebut," kata dia.

Terjawab Pria yang Angkat Kaos Prabowo-Gibran

Saat video bagi-bagi uang tersebut viral, Gus Miftah menyebut uang tersebut adalah milik pengusaha tembakau, CEO PT Bawang Mas Grup yang juga dikenal sebagai konglomerat Madura, Khoirul Umam alias Haji Her. 

Menurut Bawaslu, aksi bagi-bagi uang tersebut diduga kuat terdapat unsur pelanggaran Pemilu mengenai money politics atau politik uang.

Awal mula dugaan politik uang ini mencuat, karena terekam seorang pria yang mengangkat kaus hitam bergambar wajah pasangan Capres/Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran saat Gus Miftah bagi-bagi uang pecahan Rp 50 ribu ke masyarakat.

Haji Her menjelaskan, pria yang mengangkat kaus bergambar wajah Prabowo-Gibran Itu adalah karyawannya.

Kata dia, karyawan ini, kemarin juga telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Pamekasan terkait dugaan money politics yang dilakukan Gus Miftah.

"Itu pengakuannya bikin sendiri kaosnya, saya juga tidak tahu," kata Haji Her, Sabtu (6/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari surya.co.id di artikel berjudul Haji Her Sebut Karyawannya yang Angkat Kaus Prabowo-Gibran Saat Gus Miftah Bagi Uang Ikut Diperiksa.

Selain itu, Haji Her juga mengklaim uang yang dibagikan ke masyarakat itu terjadi secara spontanitas.

Ia memastikan uang tersebut bukan milik Gus Miftah, melainkan uang pribadinya.

"Langsung dikasihkan saja, bukan saya yang ngasihkan.

Uang itu dibagikan secara spontanitas karena menjadi kebiasaan. Ada CCTV-nya bisa dicek," singkatnya.

Baca juga: Jika Terbukti Money Politics, Gus Miftah Terancam Penjara 2 Tahun, Kata Haji Her soal Bagi-bagi Uang

Bukan Haji Her yang Berikan Uang ke Gus Miftah

Ditemui di kantornya, Haji Her yang dijuluki sebagai konglomerat Madura itu mengatakan, bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di gudangnya itu spontan tanpa direncanakan,

Dan, yang memberikan uang kepada Gus Miftah itu, bukan dirinya langsung, melainkan karyawannya.

“Saat itu, secara tiba-tiba karyawan saya di sini menyerahkan uang itu kepada Gus Miftah.

Dan kemudian Gus Miftah memberikan uang itu kepada warga.

Diperiksa di Ponpes-nya

Senin (8/1/2024) Bawaslu Pamekasan meminta klarifikasi Gus Miftah yang bernama asli Miftah Maulana Habiburrahman ini terkait dengan bagi-bagi uang yang viral.

Bawaslu Pamekasan didampingi Bawaslu Sleman tiba di kediaman Gus Miftah di Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Senin (8/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Bawaslu Pamekasan berada di kediaman Gus Miftah kurang lebih satu jam.

"Terkait dengan agenda Bawaslu Pamekasan ke Sleman ini kita ada dua agenda," ujar Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi di kediaman Gus Miftah seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Datangi Rumah Gus Miftah, Bawaslu Pamekasan Ajukan 28 Pertanyaan soal Video Bagi-bagi Uang.

Suryadi menyampaikan Bawaslu Pamekasan ingin mengatahui apakah Gus Miftah masuk dalam tim kampanye, baik nasional maupun daerah.

Baca juga: Akhirnya Konglomerat Madura Bicara soal Bagi-bagi Uang Gus Miftah, Haji Her Beri Klarifikasi Bawaslu

"Kita tadi sudah koordinasi dengan Bawaslu Sleman data sudah kita dapatkan, tinggal nanti kita telaah," ucapnya.

Dalam meminta klarifikasi, Bawaslu Pamekasan  mengajukan 28 pertanyaan.

"Tadi Gus Miftah sudah kita klarifikasi yang bersangkutan telah menjawab kurang lebih 28 pertanyaan yang kita sampaikan. Menyangkut substansi saya tidak bisa menyampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang di Pamekasan, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik tersebut, Gus Miftah tampak membagikan uang Rp 100.000 pada warga yang mengantre.

Gus Miftah sendiri dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024.

Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Desember 2024.

Sehari berselang, beredar video klarifikasi Gus Miftah.

Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan, kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye.

Namun karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.

Baca juga: Siapa Gus Miftah yang Dipanggil Bawaslu Imbas Bagi-bagi Uang? Diduga Ada Ajakan Pilih Prabowo-Gibran

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved