Berita Samarinda Terkini

Bocah SD di Samarinda Dicabuli Ayah Tiri, tak jadi Dirudapaksa karena Kepergok Ibunya

Baru berusia 8 tahun, seorang bocah perempuan di kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda jadi korban pencabulan

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi- Baru berusia 8 tahun, seorang bocah perempuan di kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda jadi korban pencabulan 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Baru berusia 8 tahun, seorang bocah perempuan di kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda jadi korban pencabulan.

Mirisnya pelakunya adalah ayah tiri korban sendiri yang kita sebut saja Balepe.

Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, Balepe diketahui sudah melakukan aksi imoral itu sebanyak dua kali.

Awalnya Balepe memangil korban dengan alasan memeriksa tubuhnya yang terlihat kemerahan.

Pria itu beralasan melihat bagian kulit yang terlihat gatal dan menyuruh korban melepaskan pakaiannya dan melakukan aksi pencabulan.

Tidak hanya itu, gadis belia itu nyaris diruda paksa oleh pria yang baru satu bulan menikahi ibu korban tersebut.

Baca juga: Diberi Waktu Khusus 2 Jam, Tersangka Kasus Pencabulan di Balikpapan Nikahi Pacar saat Sedang Ditahan

Baca juga: Ditahan karena Kasus Pencabulan, Pria di Balikpapan Tetap Gelar Pernikahan dengan Kekasihnya

"Saat dipergoki pelaku sudah berada di atas korban. Alibinya mau bantu garuk badan korban," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, Minggu (14/1/2024).

Tentu saja ibu korban tak percaya begitu saja. Setelah didesak, bocah kelas 2 SD itu mengaku sudah beberapa kali dilecehkan oleh ayah tirinya.

"Ibu korban langsung melakukan visum dan hasilnya di kemaluan korban terdapat lecet. Oleh sebab itu ibu korban langsung melapor kepada kami (Polsek Pinang)," jelas AKP Aribowo.

Atas perbuatannya itu Balepe dikenakan Pasal tersangka 82 ayat (1) Juncto 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetepan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomot 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b Juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.

Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak Usia 8 Tahun di Bontang Meninggal, Polisi Tutup Kasus 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara" sebut AKP Rachmad Aribowo. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved