Berita Samarinda Terkini
Dishub Sebut Selain Pasar Merdeka Samarinda, Ada Titik Lain yang akan Terapkan Parkir Sistem Karcis
Selain Pasar Merdeka Samarinda, rencananya akan ada pasar lain yang akan diberlakukan hal yang sama.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penerapan parkir dengan sistem karcis akan diberlakukan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Satu hal yang konkrit telah ditetapkan di Pasar Merdeka Samarinda yang dikelola penuh oleh Dinas Perhubungan Samarinda.
Selain Pasar Merdeka Samarinda, rencananya akan ada pasar lain yang akan diberlakukan hal yang sama.
Pasar yang dimaksud dimanakah? Berikut ini penjelasan lengkapnya disini:
Baca juga: Pedagang Pasar Merdeka Samarinda tak Persoalkan Isi Amplop yang Diberikan Jokowi
Kini, perparkiran di Pasar Merdeka Samarinda mulai dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Mulai Sabtu, 13 Januari 2024, sistem karcis juga telah diberlakukan.
Hal ini disampaikan oleh Didi Zulyani selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (13/1/2024).
"Hari ini kami sudah kelola, pakai karcis dari Dishub, tarifnya sama sesuai Perwali 54 tahun 2021, Rp 2 ribu untuk roda dua (R2) dan tidak progresif," ungkapnya di Samarinda.
Menurut Didi, selain untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda, penerapan ini juga bertujuan untuk membiasakan masyarakat tertib administrasi.
Baca juga: Raih Penghargaan Pasar Rakyat Ber-SNI, Wali Kota Samarinda Andi Harun Sebut Keunggulan Pasar Merdeka
Sehingga tak menutup kemungkinan sistem ini juga akan diterapkan di pasar lain di Kota Samarinda.
"Jadi untuk awal itu, selanjutnya kita mulai optimalkan penggunaan parking gate yang ada di Pasar Merdeka," ungkapnya.
Sasar Pasar Sungai Dama
Setelah itu, akan terapkan ke pasar lain seperti Pasar Sungai Dama.
"Saya juga sudah mulai mempersiapkan tim personil untuk pengelolaan di sana. Mudah-mudahan juga bisa ke Pasar Baqa juga," tuturnya.
Meski baru menginjak tahap awal, Didi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada juru parkir terkait penggunaan karcis yang terhubung dengan sistem aplikasi mesin EDC (Electronic Data Capture).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.