Berita Paser Terkini

KPU Paser Targetkan Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 Rampung sebelum 20 Januari

KPU Paser targetkan proses sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 rampung sebelum 20 Januari.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten Paser di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tanah Grogot, Minggu (14/1/2024). KPU Paser menargetkan proses ini rampung sebelum 20 Januari. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser masih melakukan proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilu 2024

Proses sortir dan lipat tersebut dilakukan di empat gudang logistik KPU Paser yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan D.I Panjaitan, Perumahan Korpri Desa Tapis, dan areal Kantor KPU Paser

"Sampai saat ini, teman-teman dari sekretariat dibantu dengan tenaga yang direkrut oleh KPU Paser masih melakukan proses sortir dan lipat di 4 lokasi yang dibagi sesuai dapil masing-masing," kata Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid, Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Malam Ini, KPU Paser Haruskan Semua Parpol Rampungkan Laporan Awal Dana Kampanye 

Proses sortir dan lipat surat suara tersebut ditargetkan rampung pada 20 Januari mendatang. 

"Insya Allah, kami bisa lebih cepat dari target yang ditentukan. Karena sampai saat ini sudah ada yang 70 sampai 80 persen persentase pelipatan di dapil masing-masing," tambahnya. 

Setelah penyortiran dan pelipatan selesai, selanjutnya akan dilakukan proses packing surat suara

Proses packing tersebut menyesuaikan jumlah surat suara per TPS ditambah 2 persen yang akan dilakukan oleh Sekretariat KPU Paser. 

Baca juga: Segera Didistribusikan ke Kecamatan, KPU Paser Kini Lakukan Pengepakan Logistik Pemilu

Surat suara yang diterima KPU Paser sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di Kabupaten Paser, ditambah 2 persen per tempat pemungutan suara (TPS). 

"Jumlahnya itu 215.924 lembar untuk pemilihan Presiden, DPR, dan DPD. Sementara untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jumlah DPT per dapil masing-masing ditambah dua persen per TPS," ulas Qayyim. 

Diungkapkan untuk daerah pemilihan (dapil) satu terdapat 59,133 lembar surat suara, dapil dua 57,533 lembar, Dapil tiga 52,722 lembar, dan dapil empat 46,536 lembar surat suara

"Kalau di Paser ini ada 846 TPS yang tersebar di 10 kecamatan, yang nantinya akan kita distribusikan surat suara ke masing-masing kecamatan," pungkas Qayyim. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved