Berita Kaltim Terkini

Jaga Netralitas, Personel TNI yang Jadi Ajudan Kepala Daerah Wilayah Kodam VI/Mulawarman Ditarik

Memasuki tahun politik, Kodam VI/Mulawarman mengeluarkan imbauan kepada setiap satuan untuk menarik anggotanya yang kini menjadi ajudan kepala daerah

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto sebut Kodam VI/Mulawarman menarik anggota TNI yang menjadi ajudan kepala daerah menjelang Pemilu 2024, bertujuan untuk menjaga netralitas TNI. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Memasuki tahun politik, Kodam VI/Mulawarman mengeluarkan imbauan kepada setiap satuan untuk menarik anggotanya yang kini menjadi ajudan kepala daerah.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024.

Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto, mengatakan bahwa penarikan anggota TNI yang menjadi ajudan kepala daerah sudah ditegaskan oleh Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pratu Abdurrahman Harumkan Kodam VI/Mulawarman, Juara Festival Film Nasional Dokumenter Budi Luhur

"Terkait dengan anggota TNI yang menjadi ajudan kepala daerah di wilayah Kodam VI/Mulawarman sementara ini ditarik dari ajudan kepala daerah karena mendekati tahun politik," ujar Kristiyanto, Senin (15/1/2024).

Ia menambahkan, penarikan anggota TNI ini tidak berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh eks ajudan Bupati Kutai Barat, terhadap seorang warga di akhir tahun 2023 lalu.

Kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Penarikan ini murni untuk menjaga netralitas TNI saja. Tidak ada kaitannya dengan kasus yang terjadi di Kutai Barat. Itu sudah menjadi ranah hukum dan kami hormati prosesnya," tegasnya.

Kristiyanto juga mengingatkan, akan ada sanksi tegas bagi seluruh anggota TNI yang terbukti tidak netral dalam Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan TNI.

Baca juga: Polda Kaltim dan Kodam VI Mulawarman Kerja Sama Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi

"Sudah ditegaskan oleh Panglima TNI dan KSAD, jika ada prajurit yang terbukti tidak netral akan ada sanksi tegas sesuai dengan tindakannya. Kami tidak akan mentolerir hal-hal yang dapat merusak citra dan kehormatan TNI," katanya.

Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved