PLN UID Kaltimra Sosialisasi Perdir Nomor 0028P, Selamatkan Listrik Sampai 16 Juta KwH

PLN UID Kaltimra menggelar Sosialisasi Perdir No.0028P Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Ballroom Novotel Balikpapan, Kamis (11/1/2024)

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
HO
PLN UID Kaltimra menggelar Sosialisasi Perdir No.0028P Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Ballroom Novotel Balikpapan, Kamis (11/1/2024). LN 

SOBIZ, TRIBUN - PLN UID Kaltimra menggelar Sosialisasi Perdir No. 0028P Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Ballroom Novotel Balikpapan, Kamis (11/1/2024).

Peraturan Direksi (Perdir) No.0028P baru saja direvisi dan disahkan.  Muchammad Chaliq Fadli Senior Manager Distribusi PLN UID Kaltimra mengatakan Perdir ini baru disahkan tahun 2023 merevisi Perdir tahun 2013.

"Kami harapkan pelanggan yang diwakili oleh beberapa stakeholder hari ini mengetahui secara langsung Perdir tersebut. Dalam hal ini sebagai regulator Perdir tersebut sehingga pelanggan tahu haknya," ungkapnya.

Baca juga: Kawal Kunjungan Presiden Jokowi di IKN Nusantara, PLN UID Kaltimra Pengamanan Tiga Lapis

Muhammad Chaliq Fadli menyebutkan, dalam Perdi ini poinnya adalah hak dan kewajiban komunikasi terkait dengan pelanggaran Ketenagalistrikan. 

Sebab beberapa hal yang dilakukan konsumen seperti apa. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen itu apa saja, dan sanksinya seperti apa. "Itu semua diatur dengan jelas dalam Perdir tersebut," ungkapnya.

Adapun perbedaan Perdir tahun 2013 dan tahin 2023 yakni perubahan terkait dengan persyaratan dalam PLN.

Jadi PLN sebagai pelaksana petugas P2TL harus terverifikasi kompeten dalam Perdir. Sebelumnya, secara peraturan bahwa kami harus kompeten dan memiliki sertifikat untuk dapat melaksanakan P2TL ini terlaksana sampai kepada administrasinya.

Dia menyampaikan bahwa sekitar ratusan pelanggaran P2TL ada di wilayah Kaltimra. Sehingga penyelamatan listrik yang didapat dalam satu tahun kurang lebih 16 juta KwH atau sekitar Rp16 miliar selama tahun 2023.

Baca juga: PLN UID Kaltimra Optimalkan Listrik Selama Nataru Siapkan Personel dan Posko Keamanan

Modus terbanyak itu non pelanggan, di mana pelanggan yang tidak mempunyai id PLN terus menyambung seperti warung-warung tidak mempunyai izinnya terus menyambung listrik tanpa meteran.

"Biasanya kami melakukan pemutusan langsung. Penyelesaiannya kalau pelanggan sepakat untuk di bayar ya selesai di kantor. Kalau tidak sepakat untuk membayar memakai jalur hukum sesuai dengan aturannya," ungkapnya.

Dalam kegiatan ini hadir Ainul Wafa koordinator Perlindungan Konsumen Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESM, Muhammad Ridho Dewanto Dosen ITK, M Irfan Fajrianur Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan, serta Eko Prihandana VP Efesiensi dan Mutu Sistem Distribusi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved