Tribun Kaltim Hari Ini

Bagi-bagi Minyak Goreng Saat Kampanye, Bawaslu Balikpapan Laporkan Seorang Caleg ke Polisi 

Bawaslu Balikpapan menyebut ada satu calon anggota legislatif (caleg) yang diduga melanggar pidana pemilu.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
Warta Kota/YULIANTO
ILUSTRASI - Bawaslu Balikpapan melaporkan salah satu caleg ke polisi lantaran caleg yang tidak disebutkan namanya itu, membagikan minyak goreng saat kampanye. Bagi-bagi sembako saat kampanye merupakan pelanggaran pidana pemilu. 

BALIKPAPAN, TRIBUNKALTIM.CO - Bawaslu Balikpapan menyebut ada satu calon anggota legislatif (caleg) yang diduga melanggar pidana pemilu. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan pembagian bahan kampanye lainnya, yaitu berupa minyak goreng.

"Satu caleg. Sebelumnya memang ada dua, tapi yang satunya tidak memenuhi unsur setelah kami bahas di internal Bawaslu juga di Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, Senin (15/1/2024).

Wasanti menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut terjadi di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Caleg tersebut membagikan minyak goreng kepada masyarakat saat melakukan kampanye.

Baca juga: Bawaslu Balikpapan Tangani 2 Kasus Dugaan Politik Uang Pemilu 2024, Satu Kasus Dilimpahkan ke Polisi

"Jadi saat kampanye, disitu itu ada timnya itu membagikan bahan kampanye lainnya berupa minyak goreng," kata Wasanti. Wasanti mengatakan, Bawaslu Balikpapan sudah menegur tim caleg tersebut sebanyak dua kali. Namun, tim caleg tersebut tetap melakukan pelanggaran.

"Itu sudah ditegur sama PKD bahwa itu nggak boleh, dua kali ditegur tapi masih tetap dilakukan," kata Wasanti. Karena itu, Bawaslu Balikpapan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

"Sementara yang satu itu memang dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait dengan bahan kampanye lainnya. Itu memang sudah sampai ke penyidikan kepolisian," kata Wasanti.

Ditanya identitas caleg dan asal parpol, Wasanti tidak menyebut nama caleg yang diduga melanggar pidana pemilu tersebut. Ia mengatakan, informasi tersebut akan disampaikan setelah kasusnya dinyatakan P21 oleh kepolisian.

"Kita belum bisa kasih tahu dari partai mana, cuma setelah P21, kita akan sampaikan," pungkas Wasanti.

Baca juga: Bawaslu Balikpapan Lakukan Pengawasan Ekstra di Semua TPS, Soroti Keterlibatan Aparatur Negara

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Balikpapan tengah menangani dua kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan calon legislatif (caleg).

Salah satunya telah diserahkan ke Polresta Balikpapan untuk penyidikan, sementara kasus lain masih dalam tahap proses.

Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, mengungkapkan bahwa kedua kasus tersebut terkait dengan praktik politik uang atau money politic. 

"Kami menangani dua kasus money politic. Salah satunya telah masuk tahap penyidikan, sedangkan yang lain masih dalam proses," ujar Ahmadi pada Senin (8/1/2024) lalu. 

Ahmadi menjelaskan bahwa penanganan kasus melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Mengenai unsur pidana, Ahmadi menegaskan bahwa hal tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan kepolisian.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Balikpapan Beberkan Tiga Hasil Analisis Indikasi Money Politic 

Bawaslu sendiri telah melakukan serangkaian proses, mulai dari penelusuran hingga klarifikasi, dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Identitas pelaku dugaan pelanggaran tidak diungkapkan oleh Ahmadi, namun ia menyebutkan bahwa mereka berasal dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

Adapun bentuk money politic yang digunakan bervariasi, termasuk sembako dan materi lainnya. (zyn)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved