Tribun Kaltim Hari Ini

Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Uya Kuya Selamat dari Sanksi

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyelesaikan polemik terkait pernyataan dan aksi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tribun Kaltim
LANGGAR KODE ETIK - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyelesaikan polemik terkait pernyataan dan aksi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sempat memicu perhatian publik serta aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025 (TRIBUN KALTIM) 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, karena terbukti melanggar kode etik usai pernyataan dan aksi kontroversial yang memicu demonstrasi besar Agustus 2025.
  • Sahroni dihukum nonaktif enam bulan, Eko empat bulan, dan Nafa tiga bulan.
  • Sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif sebagai anggota DPR.

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyelesaikan polemik terkait pernyataan dan aksi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sempat memicu perhatian publik serta aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025.

Lima anggota DPR RI itu adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Uya Kuya.

Drama tersebut diakhiri dengan ketukan palu yang pegang oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, pada Rabu (5/10/2025).

Keputusan tersebut dibacakan di Gedung DPR RI, oleh Wakil Ketua MKD DPR Adang Darajadjatun.

Baca juga: Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Tidak Dipecat, MKD Ungkap Hal yang Meringankan

Dalam putusannya, MKD menyatakan, Adies Kadir dan Uya Kuya atau Surya Utama dinyatakan tidak bersalah.

Keduanya pun sejak putusan dibacakan dapat kembali aktif lagi menjadi anggota dewan.

Sedangkan tiga teradu lainnya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Sahroni disanksi dan terbukti melanggar kode etik.

Sanksi ketiga anggota DPR ini beragam, Eko Patrio dinonaktifkan selama empat bulan, Nafa Urbach nonaktif tiga bulan, dan Sahroni paling tinggi dengan nonaktif selama enam bulan.

Tiga anggota DPR ini disanksi karena kesalahan mereka masing-masing.

Pertama terkait Nafa Urbach yang dinilai MKD berperilaku hedon dan tamak sehingga perlu mendapat hukuman.

"Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," kata Dek Gam.

Sedangkan Eko Patrio dihukum atas kesalahannya merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget disidang tahunan.

Kemudian, Sahroni yang mendapat hukuman terberat dikarenakan sikapnya yang menyebut publik yang hendak membubarkan DPR sebagai orang yang tolol.

"Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," ucap Dek Gam.

Baca juga: Uya Kuya Menangis Usai MKD Putuskan Dirinya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR

Mereka bertiga dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR sebagaimana dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved