Berita Balikpapan Terkini

Caleg Pembagi Minyak Goreng Didorong ke Penyidik, Kajari Balikpapan: Ini Masih Tahap Pra Penuntutan

Kasus salah seorang caleg yang diduga terlibat dalam pelanggaran pidana Pemilu turut disoroti Kejari Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus salah seorang caleg yang diduga terlibat dalam pelanggaran pidana Pemilu turut disoroti Kejari Balikpapan.

Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto, mengatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan setelah didorong oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke penyidik kepolisian.

"Ini masih tahap pra penuntutan," ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Slamet menerangkan bahwa peran kejaksaan dalam kasus ini adalah sebagai jaksa penyelesaian untuk tindak pidana pemilu.

Ia menambahkan bahwa proses persidangan untuk kasus ini akan berlangsung cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cegah Isu SARA saat Pemilu 2024, Bawaslu Paser Libatkan Puluhan Penyuluh Agama 

Baca juga: Polres Kutai Kartanegara Jaga Ketat Gudang Logistik Pemilu 2024

"Khusus untuk tindak pidana pemilu, semua sudah ditentukan per tahapnya berapa hari, dari penyelidikan, penuntutan, sampai pada putusan harus cepat," tegasnya.

Slamet menerangkan, dalam konteks penyelenggaraan pemilu, pihaknya sebatas berlaku pasif.

"Peran kita (Kejari) pasif. Sehingga ketika sudah ditentukan dan itu adalah tindak pidana pemilu, maka kita sebagai jaksa penyelesaian untuk tindak pidana Pemilu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Balikpapan mengidentifikasi satu caleg yang diduga terlibat dalam pelanggaran pemilu terkait pembagian bahan kampanye lainnya, khususnya minyak goreng.

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tim dari caleg tersebut membagikan minyak goreng kepada warga saat melakukan kampanye.

Baca juga: Caleg Balikpapan Diduga Langgar Pidana Pemilu, Bagikan Minyak Goreng saat Kampanye

Meskipun Bawaslu Balikpapan sudah memberikan dua peringatan kepada tim caleg tersebut, pelanggaran terus dilakukan. Kasus ini akhirnya diserahkan kepada kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Wasanti tidak memberikan informasi mengenai identitas caleg dan partai politiknya. Dikatakan, informasi tersebut akan diungkap setelah kasusnya mencapai tahap P21 oleh kepolisian. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved