Pileg 2024
Caleg Balikpapan Diduga Langgar Pidana Pemilu, Bagikan Minyak Goreng saat Kampanye
Bawaslu Balikpapan menyebut ada satu calon anggota legislatif (caleg) yang diduga melanggar pidana pemilu.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bawaslu Balikpapan menyebut ada satu calon anggota legislatif (caleg) yang diduga melanggar pidana pemilu.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan pembagian bahan kampanye lainnya, yaitu berupa minyak goreng.
"Satu caleg. Sebelumnya memang ada dua, tapi yang satunya tidak memenuhi unsur setelah kami bahas di internal Bawaslu dan juga di Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, Senin (15/1/2024).
Wasanti menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut terjadi di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: Bawaslu Balikpapan Tangani 2 Kasus Dugaan Politik Uang Pemilu 2024, Satu Kasus Dilimpahkan ke Polisi
Caleg tersebut membagikan minyak goreng kepada masyarakat saat melakukan kampanye.
"Jadi saat kampanye, disitu itu ada timnya itu membagikan bahan kampanye lainnya berupa minyak goreng," kata Wasanti.
Wasanti mengatakan, Bawaslu Balikpapan sudah menegur tim caleg tersebut sebanyak dua kali. Namun, tim caleg tersebut tetap melakukan pelanggaran.
"Itu sudah di tegur sama PKD bahwa itu nggak boleh, dua kali ditegur tapi masih tetep dilakukan," kata Wasanti.
Karena itu, Bawaslu Balikpapan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Bisa Picu Kerawanan Pemilu 2024, KPU Balikpapan Waspadai Cuaca yang Buruk
"Sementara yang satu itu memang dugaan pelanggaran dugaan pidana pemilu itu terkait dengan bahan kampanye lainnya. Itu memang sudah sampai ke penyidikan kepolisian," kata Wasanti.
Ditanya identitas caleg dan asal parpol, Wasanti tidak menyebut nama caleg yang diduga melanggar pidana pemilu tersebut.
Ia mengatakan, informasi tersebut akan disampaikan setelah kasusnya dinyatakan P21 oleh kepolisian.
"Kita belum bisa kasihtau dari partai mana, cuma setelah P21, kita akan sampaikan," pungkas Wasanti.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Balikpapan tengah menangani dua kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan calon legislatif (caleg).
Salah satunya telah diserahkan ke Polresta Balikpapan untuk penyidikan, sementara kasus lain masih dalam tahap proses.
Baca juga: ODGJ di Balikpapan Bisa Salurkan Hak Pilih pada Pemilu 2024, Noor Thoha Jelaskan Kategorinya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.