Berita Balikpapan Terkini

Sempat Ditegur 2 Kali, Caleg di Balikpapan Tetap Bagi Minyak Goreng, Kini Terancam Pidana Pemilu

Bagi-bagi minyak goreng saat melakukan kampanye di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, seorang caleg terancam pidana Pemilu

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi- Bagi-bagi minyak goreng saat melakukan kampanye di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, seorang caleg terancam pidana Pemilu. TRIBUNAKLTIM.CO/ NEVRIANTO HP 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bagi-bagi minyak goreng saat melakukan kampanye di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, seorang caleg terancam pidana Pemilu.

Kini kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dan sudah masuk tahap penyidikan.

Kasus ini dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke penyidik kepolisian.

Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto menjelaskan, kasus ini akan segera diselesaikan sebagai tindak pidana Pemilu.

"Proses persidangan untuk kasus ini akan berlangsung cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Khusus untuk tindak pidana Pemilu, semua sudah ditentukan per tahapnya berapa hari, dari penyelidikan, penuntutan, sampai pada putusan harus cepat," tegasnya.

Baca juga: Umpatan Prabowo Saat Pidato Bisa Berbuntut Panjang, Bawaslu: Bisa Kena Pelanggaran Pidana Pemilu

Namun ia mengatakan dalam kasus ini hanya sebatas berlaku pasif.

"Peran kita (Kejari) pasif sehingga ketika sudah ditentukan dan itu adalah tindak pidana Pemilu, maka kita sebagai jaksa penyelesaian untuk tindak pidana Pemilu," pungkasnya.

Sempat Ditegur 2 Kali

Bawaslu Balikpapan menyebut seorang calon anggota legislatif (caleg) yang diduga melanggar pidana Pemilu.

Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan pembagian bahan kampanye lainnya, yaitu berupa minyak goreng.

"Satu caleg. Sebelumnya memang ada dua, tapi yang satunya tidak memenuhi unsur setelah kami bahas di internal Bawaslu juga di Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, Senin (15/1/2024).

Wasanti menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut terjadi di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Caleg tersebut membagikan minyak goreng kepada masyarakat saat melakukan kampanye.

"Jadi saat kampanye, disitu itu ada timnya itu membagikan bahan kampanye lainnya berupa minyak goreng," kata Wasanti.

Wasanti mengatakan, Bawaslu Balikpapan sudah menegur tim caleg tersebut sebanyak dua kali. Namun, tim caleg tersebut tetap melakukan pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved