Berita Balikpapan Terkini

Sempat Ditegur 2 Kali, Caleg di Balikpapan Tetap Bagi Minyak Goreng, Kini Terancam Pidana Pemilu

Bagi-bagi minyak goreng saat melakukan kampanye di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, seorang caleg terancam pidana Pemilu

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi- Bagi-bagi minyak goreng saat melakukan kampanye di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, seorang caleg terancam pidana Pemilu. TRIBUNAKLTIM.CO/ NEVRIANTO HP 

"Itu sudah ditegur sama PKD bahwa itu nggak boleh, dua kali ditegur tapi masih tetap dilakukan," kata Wasanti. Karena itu, Bawaslu Balikpapan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pidana Pemilu dari Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Kata TKN Prabowo-Gibran

"Sementara yang satu itu memang dugaan pelanggaran pidana Pemilu terkait dengan bahan kampanye lainnya. Itu memang sudah sampai ke penyidikan kepolisian," kata Wasanti.

Ditanya identitas caleg dan asal parpol, Wasanti tidak menyebut nama caleg yang diduga melanggar pidana Pemilu tersebut. Ia mengatakan, informasi tersebut akan disampaikan setelah kasusnya dinyatakan P21 oleh kepolisian.

"Kita belum bisa kasih tahu dari partai mana, cuma setelah P21, kita akan sampaikan," pungkas Wasanti (Mohammad Zein).

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved