Kabar Artis

Siskaee Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya karena Tak Terima Dijadikan Tersangka Film Dewasa

Siskaee melawan, gugat Kapolda Metro Jaya karena tak terima dijadikan tersangka film dewasa.

Kolase
Siskaee melawan, gugat Kapolda Metro Jaya karena tak terima dijadikan tersangka film dewasa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Siskaee melawan, gugat Kapolda Metro Jaya karena tak terima dijadikan tersangka film dewasa.

Selebgram Siskaeee tak terima dijadikan tersangka film dewasa.

Ia bahkan mangkir saat dipanggil penyidik Polda Metro Jaya.

Siskaee bahkan menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Baca juga: Bima Prawira Tersangka Film Vulgar Keramat Tunggak Tidak Ditahan Polisi, Siskaee Mangkir Lagi

Baca juga: Dibayar Rp 10 Juta dan Dipaksa Beradegan Dewasa, Siskaee: Skenario yang Diberikan Itu Film Religi

Baca juga: Profil/Biodata Virly Virginia, Lawan Main Siskaee di Film Keramat Tunggak, Berpotensi Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film dewasa di Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.

Polisi mengungkap adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pemeran tersebut, termasuk Siskaeee.

Buntut dari penetapan dirinya sebagai tesangka, kinin Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Sebelumnya, pemilik nama asli Fransiska Candra Novita Sari ini telah dipanggil oleh penyidik.

Namun ia manggkir dari pemanggilan tersebut sebanyak dua kali.

Seharusnya Siskaee diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2023 lalu.

Kemudian karena tidak datang, pemeriksaan Siskaee dijadwalkan ulang diperiksa pada 15 Januari,.

Namun untuk kedua kalinya Siskaeee tidak hadir dalam panggilan polisi.

Siskaeee
Siskaeee (Capture Instagram)

Terkini, Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan status tersangka dalam kasus film porno di Jakarta Selatan.

Adapun gugatan tersebut teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 15 Januari 2024.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved